Sipir Dilindungi, Kemenkumham-BNPT Teken MoU Penanggulangan Terorisme
Berita

Sipir Dilindungi, Kemenkumham-BNPT Teken MoU Penanggulangan Terorisme

Nota kesepahaman meliputi pertukaran data informasi, penanganan narapidana terorisme, peningkatan kapasitas dan perlindungan petugas, serta penanggulangan lain.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Usai penandatanganan MoU penanggulangan tindak pidana terorisme. Foto DAN
Usai penandatanganan MoU penanggulangan tindak pidana terorisme. Foto DAN

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT) kembali melanjutkan kerjasama dalam rangka penganggulangan tindak pidana terorisme. Menkumham Yasonna H Laoly dan Kepala BNPT Suhardi Alius menandatangani kesepakatan kerjasama antar kedua belah pihak di Jakarta, Kamis (31/5).

 

“Kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang sebelumnya yang saat ini telah selesai,” ujar Menkumham, Yasonna dalam sambutannya sesaat setelah meneken nota kesepahaman tersebut.

 

Kesepahaman (memorandum of understanding) antara Kemenkumham dan BNPT kali ini meliputi pertukaran data informasi, penanganan narapidana terorisme, peningkatan kapasitas dan perlindungan petugas, serta penanggulangan lain yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Artinya, rincian kesepahaman masih akan dibahas lebih lanjut oleh tim teknis.

 

Yasonna menyampaikan, saat ini tengah dikembangkan kerjasama teknologi informasi dalam pertukaran data antara Kemenkumham dan BNPT. Nantinya, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian akan memberikan data kepada BNPT terkait perlintasan warga negara Indonesia atau orang asing yang masuk ke Indonesia, terutama mereka diidentifikasi berasal dari negara-negara basis gerakan terorisme. Sejak kemunculan ISIS di Suriah, Kemenkumham banyak memperoleh informasi dan data keimigrasian terkait foreign terrorist fighter dari lembaga-lembaga keimigrasian luar negeri yang menggambarkan maraknya pertumbuhan kelompok teroris lintas batas negara.

 

Kepala BNPT, Suhardi Alius mengamini. Menurut dia, kerjasama ini untuk mencegah adanya warga negara Indonesia atau warga negara asing yang menganut paham radikal yang diperoleh dari negara basis gerakan teroris membawa pemahaman mereka ke tengah-tengah masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, penerapan program deradikalisasi merupakan langkah yang harus dilaksanakan secara serius oleh kedua belah pihak. “Mengubah pemahaman ini bukan pekerjaan yang mudah. Memerlukan waktu yang tidak sebentar,” ujar Suhardi.

 

Selain itu, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga memiliki informasi dan data terkait perusahaan, Yayasan, dan perkumpulan yang memiliki badan hukum, ekstradisi, mutual legal assistance. Ini dimaksudkan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengatur tentang perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang terlibat aktifitas terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Terkait penanganan narapidana terorisme. Yasonna menjelaskan saat ini terdapat Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Pasir Putih di Nusakambangan yang memiliki standar pengamanan dengan klasifikasi high risk super maximum security. “Satu orang satu sel. Berlapis pengamanannya. Kita juga kerjasama dengan Kemenkominfo, di wilayah ini tidak ada sinyal HP. Makanya kita buat di Nusakambangan. Bertamunya juga diatur sedemikian rupa tidak bertemu secara fisik,” ujar Yasonna.

Tags:

Berita Terkait