DPR Ingatkan Pemerintah Tegas Soal Aturan Transportasi Online
Berita

DPR Ingatkan Pemerintah Tegas Soal Aturan Transportasi Online

Bila dalam satu tahun ke depan tidak ada sikap dari pemerintah terhadap usulan revisi, maka DPR dapat mengambil alih usul inisiatif revisi UU LLAJ tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi transportasi online. Ilustrator: BAS
Ilustrasi transportasi online. Ilustrator: BAS

Ketiadaan payung hukum bagi transportasi berbasis online akan terus menjadi persoalan. Karena itu, sejumlah kalangan di DPR mempertanyakan komitmen dan keseriusan pemerintah membenahi payung hukum bagi transportasi berbasis online. Sebab, menggeliatnya bisnis jasa transportasi berbasis online tidak diimbangi regulasi yang memadai.  

 

Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan pemerintah mesti tegas menentukan sikap terhadap keberadaan transportasi berbasis online yang hingga saat ini belum diatur dalam undang-undang (UU). Sebab, masyarakat yang saat ini berprofesi sebagai ojek online bisa jadi dipandang ilegal bila merujuk UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Dia mengatakan bila pemerintah ingin melegalkan ojek online, maka segera menyiapkan aturan hukumnya. Menurut Sigit, komisinya sering mendesak pemerintah menentukan sikap apakah bakal merevisi UU 22/2009 atau membuat aturan baru. “Saya sudah sampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam raker agar pemerintah tegas menyikapi (aturan) ojek online,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Senin (4/6/2018). Baca Juga: Soal Transportasi Berbasis Aplikasi Pemerintah Diminta Benahi Aturan

 

Sikap tegas pemerintah dibutuhkan perihal keinginan memasukan ojek online sebagai angkutan umum atau sebaliknya. Begitu pula ketegasan merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sikap pemerintah ditunggu DPR agar DPR pun dapat mengambil sikap. Pemerintah tak boleh mengulur waktu bagi kepastian transportasi berbasis online,” harapnya.  

 

Baginya, payung hukum aturan main bagi ojek online sangat dibutuhkan segera agar tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Apalagi, keberadaan ojek online tidak dapat dibendung di saat pemerintah belum pula mampu menyiapkan transportasi massal yang murah, nyaman, dan aman.

 

“Saya tidak setuju jika pemerintah mengulur-ulur waktu soal kepastian ojek online ini, apakah akan dilegalkan atau tidak. Sebaiknya segera diputuskan. Bahaya jika dibiarkan terus tanpa aturan. Kita harus memberi kepastian hukum pada jutaan driver ojek online,” ujarnya.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyarakan agar pemerintah menggunakan ketentuan Pasal 47 UU LLAJ sebagai pintu masuk untuk melegalkan keberadaan ojek online sebagai kendaraan bermotor umum. Begitu pula dengan pasal-pasal yang dapat menegaskan posisi ojek online atau transportasi berbasis online sebagai transportasi umum dalam aturan turunannya.

Tags:

Berita Terkait