KY Hanya Usulkan Dua Calon Hakim Agung ke DPR
Berita

KY Hanya Usulkan Dua Calon Hakim Agung ke DPR

Tidak terpenuhinya kebutuhan hakim agung yang dimintakan MA ini merupakan upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA yang diusulkan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan dua nama Calon Hakim Agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018 ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, Selasa (5/6) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta.

 

Penetapan kelulusan CHA Periode II Tahun 2017-2018 ini dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Anggota KY. Secara musyawarah mufakat, Anggota KY memilih CHA yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. 

 

“Berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (21/5), KY menetapkan dua CHA untuk mendapatkan persetujuan DPR, yaitu Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pri Pambudi Teguh dari Kamar Perdata,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/6/2018). Baca Juga: KY Keluhkan Hakim Tinggi Senior Enggan Ikut Seleksi CHA

 

Kedua calon yang diajukan KY ini memang tidak memenuhi kebutuhan yang diminta MA, yaitu 8 jabatan hakim agung. Rinciannya, 1 orang di kamar Agama, 3 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Militer dan 1 orang kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

 

Khusus di kamar TUN, tidak ada CHA yang lolos seleksi kualitas, sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya. Untuk kamar Pidana, dari 2 orang CHA yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

 

Begitupun dengan kamar Militer, 1 orang CHA yang mengikuti wawancara terbuka dinyatakan tidak lolos untuk diajukan ke DPR. Sementara untuk kamar Perdata, dari 2 CHA yang menjalani wawancara terbuka, maka hanya 1 orang yang diajukan KY ke DPR untuk dimintakan persetujuan.

 

Menurut Farid, tidak terpenuhinya kebutuhan hakim agung yang dimintakan MA ini merupakan upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA yang diusulkan. Karenanya, hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang bisa diusulkan ke DPR. Selanjutnya, KY membantu memperjuangkan kedua CHA yang telah memenuhi standar kualitas dan integritas ini agar dapat disetujui oleh DPR.  

Tags:

Berita Terkait