Bupati Purbalingga Tersangka Suap Proyek Islamic Center
Berita

Bupati Purbalingga Tersangka Suap Proyek Islamic Center

Bupati Tasdi mengancam memecat anak buahnya jika tidak membantu kontraktor menangkan lelang pembangunan Islamic Center.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Tersangka Bupati Purbalingga, Tasdi mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (4/5). Foto: RES
Tersangka Bupati Purbalingga, Tasdi mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Senin (4/5). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi (TSD) sebagai tersangka korupsi. Tasdi diduga aktif menerima suap, sehingga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) sebagai tersangka karena diduga menerima suap secara bersama-sama. Ia pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam kasus suap tentunya tak hanya penerima, tetapi juga ada pihak pemberi. Setidaknya ada tiga orang yang diduga sebagai pemberi yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). KPK memang tidak menyebut jabatan dan darimana mereka berasal, namun lembaga antirasuah menyebut mereka memakai bendera PT Sumber Bayak Kreasi.

 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan konstruksi perkara suap ini. Tasdi dianggap menerima fee sebesar Rp100 juta dari pelaksanaan proyek pembangunan Islamic Center Tahap II dengan anggaran sebesar Rp22 miliar yang dimenangkan PT Sumber Bayak Kreasi.  "Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek, yaitu Rp500 juta," kata Agus di kantornya, Selasa (5/5/2018) malam.  Baca Juga: Bupati Purbalingga Diduga Korupsi Proyek Islamic Center

 

Pembangunan Purbalingga Islamic Center ini merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama 3 tahun sejak 2017-2019. Anggarannya sebesar Rp77 miliar yang terdiri dari Tahap I Rp12 miliar, Tahap II Rp22 miliar, dan Tahap III Rp43 miliar.

 

Librata dan Ardirawinata diketahui merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di Purbalingga termasuk pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I dan II. Proyek lainnya yaitu pembangunan Gedung DPRD yang menelan anggaran Rp9 miliar. "Dalam kegiatan (OTT) ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti uang Rp100 juta dan satu unit mobil Avanza yang digunakan HIS (Hadi Iswanto) saat menerima uang," ungkap Agus.

Tags:

Berita Terkait