Tim Perumus RKUHP Bantah Lemahkan Kewenangan KPK
Utama

Tim Perumus RKUHP Bantah Lemahkan Kewenangan KPK

Tim Perumus beberkan alasan masuknya pasal-pasal korupsi dalam RKUHP. Tetapi, masuknya pasal-pasal korups tidak mengesampingkan kewenangan KPK dalam UU KPK. Hal ini seperti diatur Pasal 729 RKUHP dalam Bab Ketentuan Peralihan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Tim Perumus RKUHP dari pemerintah (dari kiri) Prof Eddy OS, Prof Harkristuti, Prof Enny Nurbaningsih, Prof Muladi dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhana Putra saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (6/6). Foto: RES
Tim Perumus RKUHP dari pemerintah (dari kiri) Prof Eddy OS, Prof Harkristuti, Prof Enny Nurbaningsih, Prof Muladi dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhana Putra saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (6/6). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan 10 poin keberatan terhadap pasal-pasal korupsi yang masuk dalam Bab Tindak Pidana Khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). KPK, yang juga didukung masyarakat sipil, menganggap diserapnya pasal-pasal korupsi dalam RKUHP itu melemahkan kewenangan KPK dalam melaksanakan fungsi pemberantasan korupsi. Sejumlah Tim Perumus RKUHP dari pihak pemerintah pun angkat bicara dan membantah tudingan tersebut.   

 

Ketua Tim Perumus RKUHP Prof Enny Nurbaningsih mengatakan proses penyusunan dan harmonisasi pasal per pasal dalam RKUHP dilakukan sangat hati-hati. Termasuk memasukan pasal-pasal korupsi dalam UU Pemberantasan Tipikor yang bersifat lex spesialis.

 

Dia menegaskan materi RKUHP sama sekali tidak mengesampingkan UU lain yang mengatur pidana tertentu yang bersifat khusus di luar KUHP. Artinya, UU Pidana khusus yang berada di luar RKUHP tetap berlaku. “Tidak ada sama sekali tim untuk melemahkan KPK, tidak pernah terpikirkan. KPK, BNN, Komnas HAM tetap eksis, justru ini menguatkan bukan melemahkan,” ujarnya di Komplek Gedung Kemenkumham, Rabu (6/6/2018). Baca Juga: KPK: Delik Tipikor dalam RKUHP Potensi Hambat Pemberantasan Korupsi

 

Anggota Tim Perumus RKUHP Prof Muladi menuturkan pemerintah menggunakan pendekatan semi global yang ujungnya pengaturan tindak pidana khusus di luar KUHP ditarik masuk ke dalam RKUHP. Pengaturan hukum acara yang bersifat khusus mengharuskan pembentukan lembaga sebagai tambahan dari penegak hukum yang ada. Tujuannya adanya KUHP baru yakni mempertimbankan dekolonialisasi. Kemudian, ada misi rekodifikasi dengan menata aturan pidana di luar KUHP.

 

“Dalam merancang RKUHP ini (juga) dengan ‘membongkar’ bangunan KUHP yang ada sebelumnya,” ujar Muladi dalam kesempatan yang sama.

 

Menurut Muladi, sifat dari RKUHP bila disahkan menjadi UU yakni kodifikasi terbuka. Dalam arti, bila terdapat perkembangan hukum pidana baru, dimungkinkan dapat dimasukan kembali dalam KUHP. Muladi menilai rumusan pentingnya bab tindak pidana khusus masuk dalam RKUHP lantaran adanya pengaturan khusus, korban dari tindak pidana khusus bersifat luas dan perlu pengaturan hukum acara formil dan hukum materil.

 

“Makanya, (RKUHP) diperlukan lembaga khusus seperti KPK, BNPT, Komnas HAM untuk menangani perkara khusus,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait