Foto

Suara Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Teroganisir di RKUHP

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan) bersama Kepala BNN Komjen Pol Heru Winoko (kedua kiri), Komisioner Komnas HAM Mohamad Choirul Anam (kiri) dan akademisi hukum pidana Asep Iwan Iriawan (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RKUHP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6).
Diskusi tersebut mengusung tema Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Teroganisir dalam RKUHP.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan) bersama Kepala BNN Komjen Pol Heru Winoko (kedua kiri), Komisioner Komnas HAM Mohamad Choirul Anam (kiri) dan akademisi hukum pidana Asep Iwan Iriawan (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RKUHP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan) bersama Kepala BNN Komjen Pol Heru Winoko (kedua kiri), Komisioner Komnas HAM Mohamad Choirul Anam (kiri) dan akademisi hukum pidana Asep Iwan Iriawan (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RKUHP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6).
Diskusi tersebut mengusung tema Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Teroganisir dalam RKUHP.
Diskusi tersebut mengusung tema Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Teroganisir dalam RKUHP.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang