KPPOD Nilai Pergeseran APBD untuk THR Berisiko
Berita

KPPOD Nilai Pergeseran APBD untuk THR Berisiko

Menteri Dalam Negeri disarankan berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga penegak hukum terkait risiko instruksi pergeseran anggaran pemerintah daerah untuk THR.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pergeseran pos anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) berisiko terhadap program pembangunan infrastruktur di daerah.

 

"Penjadwalan ulang kegiatan itu bisa saya pastikan bukan dari dana operasional pemerintah tetapi biasanya itu dari paket-paket proyek pembangunan terkait pelayanan masyarakat. Hampir pasti penggeseran itu ke belanja modal, yakni bagaimana caranya memotong proyek-proyek terkait hak masyarakat dan pelayanan publik," kata Direktur Eksekutif Robert Endi Jaweng kepada Antara di Jakarta, Rabu (6/6).

 

Robert mengatakan kebijakan Pemerintah untuk memberikan THR beserta tunjangan kinerja kepada pegawai negeri sipil (PNS) daerah membuat pemerintah daerah menghadapi ketidakpastian hukum dan finansial.

 

Selain itu, instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terhadap daerah melakukan pergeseran anggaran pun akan berdampak pada terhambatnya proses pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

 

"Penjadwalan ulang kegiatan itu akan berdampak ke masyarakat, misalnya yang seharusnya tahun ini bisa mendapatkan jalan bagus atau jembatan baru, maka akan tertunda demi efisiensi pergeseran anggaran itu tadi," tambahnya.

 

Dalam surat Mendagri Nomor 903/3387/SJ, yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018, daerah bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan sebagai salah satu upaya mencari sumber pembiayaan untuk THR.

 

Kebijakan Mendagri tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, dan Polri. Selain penjadwalan ulang kegiatan, Mendagri menginstruksikan daerah untuk menggunakan pos anggaran Belanja Tidak Terduga dan kas daerah guna memenuhi pemberian tunjangan kinerja sebagai bagian dari THR kepada aparat daerah.

Tags:

Berita Terkait