Eks Auditor BPK Divonis Terima Fasilitas Karaoke, THR Hingga Motor Harley
Utama

Eks Auditor BPK Divonis Terima Fasilitas Karaoke, THR Hingga Motor Harley

Sigit dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dia sempat mengajak penyuapnya berkonspirasi agar pemberian motor Harley diubah menjadi jual beli.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Eks Auditor BPK Sigit Yugoharto saat mendengarkan pembacaan amar putusan yang menghukumnya 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6). Foto: AJI
Eks Auditor BPK Sigit Yugoharto saat mendengarkan pembacaan amar putusan yang menghukumnya 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6). Foto: AJI

Mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. Karenanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukumnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama, menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp250 juta, bila tidak dibayar maka dipidana 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Arifin saat membacakan amar putusan, Kamis (7/5/2018) malam.

 

Dalam menjatuhkan vonis, majelis menguraikan pertimbangan memberatkan dan juga meringankan. Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan. Pertama bersikap sopan selama persidangan, belum pernah melakukan tindak pidana, dan ketiga usianya yang masih tergolong produktif. Baca Juga: KPK Dalami Pemberian Lain kepada Auditor BPK

 

Hukuman ini dijatuhkan karena Sigit terbukti menerima sejumlah fasilitas hiburan berupa karaoke bersama dengan pemandu lagu, menerima uang THR, dan juga satu unit motor Harley Davidson berkaitan dengan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

 

Tim pemeriksa BPK untuk PDTT 2015 dan 2016 terdiri atas Dadang Ahmad Rifa'i (Penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua Subtim) serta Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip, dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum masing-masing sebagai anggota tim.

 

Saat pemeriksaan tim BPK pada 8-10 Mei 2017 Andry Yustono, Bernat S Turnip, Imam Sutaya, Muhammad Zakky Fathany, Roy Steven menerima fasilitas menginap tiga hari di hotel Santika Bandung dengan nilai biaya seluruhnya Rp7,09 juta. Sebagian dari tim juga makan malam bersama dengan Setia Budi (eks GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi) Cucup Sutisna, Asep Komarwan dan Andriansyah di rumah makan D`Cost Bandung Indah Plaza yang dibiayai Setia Budi.

 

Setelah makan malam, tim pemeriksa bersama Cucup, Asep dan Andriansyah pergi ke Havana Spa & Karaoke di Jalan Sukajadi No. 206 Bandung yang menghabiskan biaya Rp41,721 juta yang dibayar oleh Janudin dari PT Gienda Putra yang merupakan subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait