Remisi Lebaran Hemat Anggaran Makanan Napi Rp32 Miliar
Aktual

Remisi Lebaran Hemat Anggaran Makanan Napi Rp32 Miliar

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Remisi Lebaran Hemat Anggaran Makanan Napi Rp32 Miliar
Hukumonline

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencatat, remisi khusus (RK) Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 akan menghemat anggaran biaya makanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebesar Rp32 miliar. "Biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dihemat sebanyak Rp32.417.910.000,yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Minggu (10/6).

 

Menurut Sri, sebanyak 80.430 WBP beragama Islam mendapat remisi pada Idul Fitri 1439 Hijriah. Dari angka tersebut, sebanyak 446 WBP langsung bebas. Sedangkan sisanya 79.984 WBP masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat RK Idul Fitri. Saat ini, WBP dan tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) berkisar 250 ribu orang. Sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang.

 

"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan. Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana. Sekaligus menghemat anggaran negara,” tuturnya.

 

Sri mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada WBP. “Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu, "katanya.

 

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Ditjen PAS, Harun Sulianto mengatakan, untuk besaran RK Idul Fitri yang diberikan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Hal itu tergantung masa pidana yang telah dijalani.

 

Menurut Harun, tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi sebanyak 1 bulan (51.775 WBP), disusul 15 hari (21.399 WBP), kemudian 1 bulan 15 hari (6.125 WBP). “Dan terahir remisi 2 bulan hanya untuk 1.131 WBP saja,” ujarnya.

 

Adapun sebanyak 5 Kantor Wilayah Kemenkumham terbanyak penerima RK Idul Fitri 1439 Hijriah. Di antaranya adalah Jawa Barat ( 8.654), Jawa Timur ( 6.947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (5.780), Jawa Tengah( 5.717), dan Kalimantan Timur (4.773).  Harun Sulianto berharap, remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Sehingga manjadi warga yang berguna bagi pembangunan. “Baik selama maupun setelah menjalani pidana,” tuturnya.

Tags: