Sanksi Tegas Menanti bagi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran
Berita

Sanksi Tegas Menanti bagi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran

ASN diimbau agar tidak mangkir saat hari pertama bekerja usai libur Lebaran.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Sanksi Tegas Menanti bagi ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran
Hukumonline

Masa libur panjang Lebaran 2018 sudah berakhir. Sebagian besar instansi pemerintahan akan memulai kembali aktivitas operasionalnya pada Kamis, (21/6) besok. Namun, tak dapat dipungkiri, setiap usai libur Lebaran, aparatur sipil negara (ASN) seringkali mangkir dari kewajiban untuk kembali bekerja.

 

Melihat kondisi tersebut, pemerintah di tingkat pusat dan daerah telah menyiapkan berbagai sanksi tegas untuk menindak perilaku tidak disiplin ASN tersebut. Sanksi berupa administratif hingga penundaan gaji dipersiapkan bagi ASN yang tidak disiplin tersebut.

 

Salah satu daerah yang menyatakan siap menindak para ASN malas tersebut yaitu pemerintah kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, RA Denni mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN yang mangkir kerja pada hari pertama setelah libur Idul Fitri 1439 Hijriah sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

 

"Sanksinya berupa pembinaan, kemudian ada juga penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/6/2018). Baca Juga: SE Menpan RB Soal Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS 2018

 

Untuk memastikan ASN di daerah tidak ada yang mangkir kerja pada hari pertama masuk pada Kamis (21/6), setelah libur panjang terhitung 11-20 Juni, pemkab menyiapkan petugas dan inspektorat, Satpol-PP untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai Operasi Perangkat Daerah (OPD).

 

"Karena Pemkab Rejang Lebong memberlakukan enam hari kerja, jadi mulai Kamis mereka sudah masuk kerja. Jadi, tidak ada istilah hari terjepit," ujar Denni.

 

Dia mengimbau kalangan ASN dilingkungan Pemkab Rejang Lebong agar mematuhi peraturan yang sudah ditentukan itu, mengingat waktu libur lebaran yang sudah diberikan pemerintah pada tahun ini cukup panjang hingga 10 hari.

Tags:

Berita Terkait