Mendagri Siap Hadapi Hak Angket Pengangkatan ‘Iriawan’
Berita

Mendagri Siap Hadapi Hak Angket Pengangkatan ‘Iriawan’

Mendagri menegaskan pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Iriawan meminta sejumlah pihak yang menuding dirinya tidak netral menunjukan bukti.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku siap menghadapi DPR yang akan menggulirkan hak angket mengenai pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, M Iriawan.

 

"Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang diputuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tjahjo usai ziarah ke Makam Bung Karno, di Blitar, Jawa Timur, Rabu (20/6/2018) seperti dikutip Antara.

 

Ia menegaskan, pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Tjahjo, pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukumnya. Pihak Setneg, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden terkait pengangkatan Iriawan.

 

"Secara hukum tidak menyimpang. Nah soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong hanya 9 hari saja sampai hari H-nya (pelaksanaan Pilkada)," ujarnya.

 

Bagi Tjahjo, yang terpenting secara hukum clear karena Keppres keluar itu juga dengan telaah yang cukup detail. "Nggak mungkin keppres asal-asalan. Soal puas-nggak puas ya wajar itu namanya," ucapnya.

 

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan Komjen (Pol) Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan petahana yang maju dalam Pilkada Jawa Barat 2018.

 

"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Tjahjo.

Tags:

Berita Terkait