Hindari Kecelakaan, Pahami Standar Keselamatan Penyeberangan Angkutan Laut
Berita

Hindari Kecelakaan, Pahami Standar Keselamatan Penyeberangan Angkutan Laut

Sayangnya, fungsi pengawasan belum sepenuhnya dilaksanakan pemerintah. Padahal, pemerintah berkewajiban melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dalam penentuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Insiden tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun yang memakan korban ratusan penumpang di Danau Toba Sumatera Utara, Senin (18/6) kemarin, menjadi keprihatinan semua pihak termasuk pemerintah dan DPR. Hal ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub selaku regulator dalam upaya penyelenggaraan standar operasional keselamatan penyeberangan angkutan laut sesuai aturan.  

 

Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan komisi yang membidangi transportasi ini mendesak pemerintah pusat dan daerah sebagai pembuat kebijakan tidak lagi membiarkan operator penyeberangan kapal laut melanggar aturan pelayaran. Sebab, kecelakaan tenggelamnya KM Sinar Bangun ini diduga telah melanggar aturan lantaran telah melebihi kapasitas penumpang dan memaksakan diri mengoperasikan kapal saat cuaca buruk.          

 

“Kasus KM Sinar Bangun yang karam di Danau Toba ditengarai melanggar aturan pelayaran. Mulai kelebihan muatan, berlayar dalam keadaan cuaca buruk, hingga tidak memiliki manifes penumpang,” ujar Sigit, Kamis (21/6). Baca Juga: Evaluasi Standar Keselamatan  Angkutan Penyeberangan

 

Hal ini dinilainya melanggar UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan turunnya yakni Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan dan Peraturan Menteri Perhubungan No.104 Tahun 2017 tentang Angkutan Penyeberangan. Menurutnya, bila saja semua operator penyelenggara angkutan penyeberangan mematuhi aturan, insiden musibah karamnya kapal di tengah laut atau danau dapat dicegah.

 

“Kecelakaan ini kan bisa dihindari, kalau saja operator penyeberangan kapal laut mematuhi aturan,” lanjutnya.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu merujuk Pasal 61 ayat (3) PP No.20 Tahun 2010 tentang Angkutan Peraian. Intinya, penyelenggaraan angkutan penyeberangan wajib memenuhi persyaratan kelayaklautan sebagai syarat pelayanan minimal angkutan penyeberangan tanpa terkecuali.

 

 

 

Pasal 61

 

(3). Setiap kapal yang melayani angkutan penyeberangan wajib:

      a. memenuhi persyaratan teknis kelayaklautan dan persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan;

    b. memiliki spesifikasi teknis dengan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan pada lintas yang dilayani;

      c. memiliki dan/atau mempekerjakan awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk kapal penyeberangan;

      d. memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal maupun penumpang dan kendaraan beserta muatannya;

      e. mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal yang ditempatkan pada bagian samping kiri dan kanan kapal;

      f. mencantumkan informasi atau petunjuk yang diperlukan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

 

 

“Sesuai UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dalam penentuan standard, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran,” ujarnya mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait