Kala Perusahaan Tidak Libur di Pilkada Serentak? Simak Penjelasan Ahli Hukum
Berita

Kala Perusahaan Tidak Libur di Pilkada Serentak? Simak Penjelasan Ahli Hukum

Pengaturan libur di hari pemungutan suara adalah mandat undang-undang, termasuk pada Pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Diusulkan, pengaturan libur pemilu/pilkada bagi pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sejumlah wilayah Indonesia pada 27 Juni 2018 dipastikan mewajibkan libur baik di lembaga pemerintahan maupun perusahaan swasta. Libur ini berlaku setidaknya di wilayah Pilkada berlangsung. Melalui wawancara dengan Hukumonline, Kamis (21/6), para ahli hukum menjelaskan konsekuensi dan solusi bagi pengusaha dan pekerja jika tidak ingin meliburkan diri.

 

UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2015 jo. UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

 

Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Fitra Arsil menjelaskan maksud pengaturan libur saat pelaksanaan pilkada tersebut untuk menjaga netralitas. Apabila hari pemungutan suara tidak terjadi di hari libur kalender, maka hari kerja yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai hari pemungutan suara harus diliburkan.

 

“Lahirnya pasal itu karena dulu masa Orde Baru memilihnya pada hari kerja. TPS (Tempat Pemungutan Suara, red) di kantor-kantor, sekolah, dan lain-lain. Dalam rangka netralitas birokrasi, khawatir ada represi, jadi sekarang di hari libur atau kalau bukan hari libur, hari tersebut diliburkan,” kata Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI ini.

 

Pasal 84 UU Pilkada

(3) Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

(4) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

 

Dalam Peraturan KPU No.1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 telah menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari pemungutan suara Pilkada Serentak di 171 daerah pemilihan se-Indonesia. Otomatis pada hari tersebut harus diliburkan.

 

Namun, bolehkah pengusaha tidak mematuhi keharusan libur tersebut? “Kalau ada yang tidak meliburkan, bisa kena sanksi pidana karena menghalangi hak konstitusional (warga negara) untuk memberi suaranya,” ujarnya. Baca Juga: Ketua MA: Hakim Mesti Persiapkan Diri Tangani Sengketa Pilkada

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait