Jerat Pidana bagi Nakhoda ‘Maut’
Berita

Jerat Pidana bagi Nakhoda ‘Maut’

Ancaman hukuman pidana mulai 1 tahun hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kecelakaan transportasi laut. HGW
Ilustrasi kecelakaan transportasi laut. HGW

Setidaknya 192 orang hilang dan 3 lainnya meninggal dunia akibat insiden tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba Sumatera Utara, Senin (18/6) kemarin. Peristiwa ini pun menjadi perhatian pemerintah termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya menyelidiki sebab-sebab tenggelamnya kapal laut tersebut.  

 

Dilansir Antara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meninjau langsung Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Tigaras, Sumangulun, Sumatera Utara. Dalam keterangannya kepada wartawan, Tito menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai peristiwa ini.

 

"Selain mendukung kegiatan SAR, pihak Polri juga akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa itu," kata Tito, Kamis (21/6). Baca Juga: Hindari Kecelakaan, Pahami Standar Keselamatan Penyeberangan Angkutan Laut

 

Tito pun menekankan, jika ditemukan ada unsur pidana, Polri akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menentukan tersangkanya. "Karena kami tidak ingin kasus serupa terulang lagi. Ini pelajaran penting," ujarnya mengingatkan.

 

Menurut Tito, dalam penyelidikan awal ada unsur kelalaian yang dalam operasi pelayaran KM Sinar Bangun yang menelan ratusan korban ini. Pelakunya, dapat dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP yang menyebutkan barangsiapa karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain atau luka-luka berat dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.  

 

"Kalau sengaja, kena pasal 338 KUHP, bisa juga. Tapi ini lebih banyak kelalaian, selain unsur cuaca saat itu. Apalagi nakhoda sudah sering mengangkut penumpang hingga 150 orang. Padahal bobot mati kapal hanya 17 GT yang hanya mampu mengangkut 60 orang," ujar Kapolri melanjutkan.

 

Selain itu, tidak ada manifes dan jaket penyelamat yang dipersiapkan bagi penumpang ketika terjadi kecelakaan. "Ini kelalaian yang dilakukan nakhoda yang ternyata juga pemilik kapal," sebutnya.

Tags:

Berita Terkait