Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Naikan Tarif Tol
Berita

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Naikan Tarif Tol

Harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Selain itu, kenaikan tarif tol mesti diimbangi kualitas pelayanan jalan tol.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Jalan Tol. Foto: Sgp
Ilustrasi Jalan Tol. Foto: Sgp

Rencana pemerintah mengintegrasikan tarif jalan tol untuk ruas jalan lingkar luar Jakarta atau Outer Ring Road (JORR) yang berimbas pada kenaikan tarif tol dikritisi sejumlah kalangan masyarakat termasuk parlemen. Meski rencana kebijakan tersebut ditunda, namun kalangan DPR meminta pemerintah agar tidak tergesa-gesa menaikan tarif tol JORR sebelum dilakukan kajian mendalam sesuai amanat UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.      

 

“Pemerintah mestinya tidak tergesa-gesa menaikan tarif tol JORR. Kajian mendalam terhadap rencana tersebut mestinya dilakukan (sesuai UU Jalan, red),” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Hukumonline, Jum’at (22/6).  

 

Dia mengutip Pasal 48 ayat (1) UU Jalan yang mengharuskan tarif tol dihitung berdasar kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi. Karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada publik sebelum menaikan tarif tol. “Hal yang harus dikaji betul berdasarkan kemampuan bayar masyarakat dan jarak tempuh di tol JORR,” sarannya.

 

“Kaji ulang ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat!” Baca Juga: Tarif 5 Ruas Tol Bakal Naik, YLKI Kritik UU Jalan

 

Belum lama ini, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan akan memberlakukan integrasi tarif tol JORR mulai 20 Juni 2018. Kebijakan ini berimbas pada penyeragaman tarif tol JORR dari semula Rp9.500 menjadi Rp15.000. Sontak, kebijakan ini mendapat kritikan dari sebagian masyarakat terutama di media sosial.   

 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rencana kebijakan tersebut dipandang tidak logis karena kenaikan tarif jalan tol JORR terbilang tinggi. Menurutnya, kalkulasi kenaikan tariff tol ini tidak melalui pertimbangan yang matang. Dia mengakui evaluasi  dan penyesuaian  tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali. Penyesuaian tarif terakhir terjadi pada tahun 2015. 

 

“Kenaikan tarif ini berpotensi menyalahi regulasi, khususnya Pasal 48 UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan,” ujar Fadli. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait