Pakar Respons Positif Ketentuan PPh Final UMKM Terbaru
Berita

Pakar Respons Positif Ketentuan PPh Final UMKM Terbaru

Pemerintah diminta gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) final baru bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Tarif tersebut mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya yang tercatat sebesar 1 persen.

 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini merupakan pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013, dan efektif berlaku mulai 1 Juli 2018.

 

Kebijakan tersebut mendapat tanggapan positif dari pakar perpajakan. Penurunan tarif tersebut diharapkan dapat menggencarkan pertumbuhan UMKM nasional sekaligus meningkatkan basis perpajakan UMKM yang selama ini dinilai belum maksimal tersentuh penerimaan perpajakannya.

 

Peneliti perpajakan sekaligus partner dari Kantor Konsultan Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menilai kebijakan penurunan tarif tersebut sudah tepat. Terlebih lagi adanya batasan waktu dalam penerapannya antara 3-7 tahun terhadap pelaku UMKM. Dia menilai batasan waktu tersebut yang mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan kegiatan usahanya.

 

“Artinya, tidak selamanya WP (wajib pajak) bisa menggunakan skema tarif final tersebut. Ini merupakan sesuatu yang baik karena ide mengenai presumptive tax untuk UMKM atau di banyak negara diterapkan bagi sektor informal adalah untuk memberikan kemudahan administrasi bagi UMKM untuk masuk ke dalam sistem pajak,” kata Bawono kepada Hukumonline, Jumat (22/6).

 

Dia mengkhawatirkan tanpa ada batasan waktu tersebut maka para pelaku UMKM akan bertahan dengan sistem PPh Final tersebut. Sehingga, dia menilai semakin banyak pelaku UMKM yang tidak ingin meningkatkan kegiatan usahanya untuk menghindari penerapan pajak tarif normal. “Dengan adanya batasan waktu tersebut maka di kemudian hari akan semakin banyak WP yang mengikuti sistem yang berlaku secara normal,” katanya.

 

(Baca juga: Aturan Pajak E-Commerce Masih Terus Digodok)

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai kebijakan penurunan tarif pajak dapat merangsang bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kegiatan usahanya. Dia berharap penurunan tarif tersebut dapat meningkatkan permodalan bagi pelaku UMKM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait