Beredar Juknis Palsu Syarat Pemberkasan Usulan CPNS Honorer, Waspadalah!
Berita

Beredar Juknis Palsu Syarat Pemberkasan Usulan CPNS Honorer, Waspadalah!

BKN mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Beredar Juknis Palsu Syarat Pemberkasan Usulan CPNS Honorer, Waspadalah!
Hukumonline

Honorer di sejumlah wilayah di Indonesia dibuat resah. Pasalnya, saat ini beredar Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019 yang disebutkan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Situs Setkab, Sabtu (23/6) menyebutkan bahwa Najat salah satu tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo mengkonfirmasi kepada Humas BKN mengenai kebenaran Juknis tersebut.

 

“Ada Juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di Group WhatsApp Honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua resah akan Juknis tersebut. Kami butuh kejelasan Juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak,” Najat bercerita.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto saat diwawancari Tim Humas BKN menjelaskan bahwa Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. “BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu,” jelas Haryomo.

 

(Baca Juga: Aturan Baru untuk PNS Kemenpan RB: Terlambat 5 Menit, Ganti Setengah Jam)

 

Pada kesempatan lain, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar. Ia menegaskan agar membiasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.

 

“Untuk produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” tambah Ridwan.

 

Hukumonline.com

 

Sebelumnya, surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN juga kembali terjadi. Surat palsu tersebut ditujukan kepada Kepala SMP Negeri 7 Klaten dengan nomor BII/BKN/K/2017 tertanggal 7 Juni 2018, berisi pemberitahuan pengangkatan honorer.

Tags:

Berita Terkait