Kemenkumham: Wewenang KPU di Aturan Teknis, Bukan Norma Hukum
Berita

Kemenkumham: Wewenang KPU di Aturan Teknis, Bukan Norma Hukum

Pengaturan kepada KPU didasarkan dalam Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu adalah peraturan KPU yang substansi atau materi muatannya berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kemenkumham: Wewenang KPU di Aturan Teknis, Bukan Norma Hukum
Hukumonline

Polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi mengajukan diri sebagai calon legislator terus bergulir. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai, materi PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun aturan di atasnya.

 

“Sehingga bila diundangkan dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Ajub Suratman dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Sabtu (23/6).

 

Selain itu, lanjut Ajub, bahwa PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif tersebut bertentangan dengan konstitusi yang mengatur hak asasi, yakni hak memilih dan dipilih. Hal itu dikarenakan menunjuk Pasal 8 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa PKPU mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

 

Pada Pasal 87 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Pada bagian penjelasannya menyebutkan, berlakunya peraturan peruundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Sementara mantan napi korupsi tidak diperintahkan berdasarkan Undang-Undang Pemilu, dan juga bukan diatur melalui Peraturan KPU karena bukan merupakan kewenangan KPU,” ucap Ajub.

 

Ajub menambahkan, pendelegasian atau yang diperintahkan untuk diberikan pengaturan kepada KPU didasarkan dalam Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah peraturan KPU yang substansi atau materi muatannya berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu.

 

Sedangkan larangan bagi mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon anggota Legislatif merupakan materi yang substansinya berhubungan dengan hak asasi manusia (HAM). Hal ini sesuai berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional bahwa HAM merupakan materi muatan UU, bukan materi muatan peraturan badan atau peraturan lembaga, termasuk peraturan KPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait