Pengguna Resah Sistem Integrasi Pembayaran Tol JORR, Advokat Siap Menggugat
Utama

Pengguna Resah Sistem Integrasi Pembayaran Tol JORR, Advokat Siap Menggugat

Ada 3 undang-undang yang dilanggar pemerintah terkait rencana integrasi pembayaran tol.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Advokat David ML Tobing
Advokat David ML Tobing

Tepat pada 5 Juni 2018, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan kebijakan sistem integrasi pembayaran tol melalui Surat Keputusan No. 382/KPTS/M/2018 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada jalan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road / Tol Lingkar Luar Jakarta).

 

Kebijakan ini memberlakukan tarif pembayaran tol satu kali dengan besaran tarif yang berlaku sama, baik untuk jarak dekat maupun jarak jauh. Mulanya, kebijakan ini hendak diberlakukan pada 20 Juni lalu. Namun dengan alasan pelaksanaan sosialisasi kebijakan yang dilakukan oleh Badan Pengatu Jalan Tol (BPJT), maka Kementerian PUPR melakukan penundaan penerapan sistem integrasi pembayaran jalan tol tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.

 

Rencana kebijakan ini membuat pengguna aktif tol JORR resah. Salah seorang pengemudi mobil yang terbiasa melewati jalan tol JORR, Romi Prayoga, misalnya. Menurut Romi, Integrasi tol JORR ini jelas akan menaikkan tarif tol bagi pengguna tol jarak dekat, mengingat tarif antara pengguna tol jarak dekat dengan jarak jauh sama saja. Meski demikian dia tak memungkiri kebijakan itu dapat sedikit mengurai kemacetan.

 

Pengguna tol JORR lain, Reza Ramadhan juga merasa resah dengan lahirnya kebijakan tersebut. Terlebih, kata Reza, bagi pengendara mobil yang setiap hari bekerja melewati tol tersebut belum tentu semuanya memiliki strata ekonomi yang tinggi. Menurutnya, jelas kebijakan ini akan sangat merugikan bagi mereka.

 

“Efek domino pasti bagi pengendara mobil yang setiap hari bekerja lewat tol, belum bayar kredit mobil, tanggungan nafkah, bensin, maintenance mobil dan segala macam, jelas ini akan berpengaruh besar bagi banyak konsumen, jangan dikira  semua pengguna mobil di Jakarta orang high class semua, itu sangat salah,” ujar Reza kepada hukumonline, Senin, (25/6).

 

(Baca Juga: YLKI: Rencana Integrasi Tarif Tol Jangan Jadi Kenaikan Tarif Terselubung)

 

Merasa ada yang janggal dengan kebijakan tersebut, advokat kenamaan di bidang perlindungan konsumen, David ML Tobing, berencana melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Kementerian PUPR. Bahkan David menyatakan tidak akan segan-segan untuk melaporkan kebijakan yang ia nilai tidak adil tersebut kepada Ombudsman RI hingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa (Onrechmatige Overheidsdaad) karena pelanggaran undang-undang.

 

Untuk diketahui, Onrechtmatige Overheidsdaad diatur dalam pasal 1365 KUHPer yang mensyaratkan setidaknya ada 5 unsur yang harus terpenuhi, yakni adanya perbuatan, perbuatan tersebut jelas melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

Tags:

Berita Terkait