Terima Suap dan Gratifikasi Ratusan Miliar, Rita Dituntut 15 Tahun
Berita

Terima Suap dan Gratifikasi Ratusan Miliar, Rita Dituntut 15 Tahun

Rita anggap tuntutan ini terlalu tinggi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Khairudin dan Rita Widyasari saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6). Foto: AJI
Khairudin dan Rita Widyasari saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6). Foto: AJI

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rita Widyasari dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp750 juta. Ia dianggap terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp248 miliar dan suap senilai Rp6 miliar ketika menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara (Kukar).

 

Gratifikasi tersebut berkaitan dengan izin proyek pada dinas yang ada di Kabupaten tersebut. Sedangkan uang suap diberikan sebagai imbalan atas izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

 

Anggota Tim 11 atau Tim Pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati, Khairudin yang didakwa bersama-sama juga dianggap bersalah. Ia dituntut selama 13 tahun dengan denda juga Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

"Menuntut supaya majeis hakim memutuskan menyatakan Terdakwa I Rita Widyasari dan Terdakwa II Khairudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Baca Juga: Penyuap Bupati Kukar Dituntut 4,5 Tahun Bui

 

Rita juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dipilih dan memilih dalam kontestansi politik selama 5 tahun. Menurut Jaksa Arif, pada saat tindak pidana korupsi dilakukan Rita merupakan seorang Bupati yang notabene merupakan pejabat publik. "Maka kiranya perlu mencabut hak dipilih atau menduduki jabatan publik agar ada efek jera, sehingga fungsi hukum dapat terwujud," kata Jaksa Arif.

 

Pidana tambahan tersebut juga dikenakan kepada Khairudin. Alasannya sebelum menjadi anggota Tim 11, ia merupakan anggota DPRD Lampung Tengah. "Terdakwa II saat jadi asisten Terdakwa satu telah bekerja sama dalam pemerintahan yang koruptif. Maka Terdakwa II juga harus dijatuhi pidana tambahan," tutur Jaksa.

 

Pertimbangan meringankan yang diberikan penuntut umum kepada keduanya yaitu hanya bersikap sopan selama di persidangan. Sedangkan pertimbangan memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasam korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait