Perubahan Status, Potensial Perlemah Kewenangan KPPU
Berita

Perubahan Status, Potensial Perlemah Kewenangan KPPU

Menjadikan KPPU sebagai lembaga pemerintah juga bertentangan dengan tujuan awal pembentukan KPPU. Status KPPU menjadi lembaga pemerintah dapat melucuti semua kewenangan KPPU yang akan mudah dapat diintervensi pemerintah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini sedang menyusun Revisi Undang Undang (RUU) Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam penyusunan tersebut, salah satunya membahas status kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dokumen penyusunan RUU tersebut, memuat tentang penghapusan kelembagaan KPPU sebagai lembaga independen.

 

Berdasarkan dokumen DIM yang diperoleh Hukumonline, pemerintah bersama DPR berencana tidak lagi menjadikan KPPU sebagai lembaga independen, tetapi KPPU akan berubah menjadi lembaga pemerintah. Poin tersebut tercantum pada Nomor 156 Bab VII Tentang KPPU.

 

Melihat kondisi tersebut, ahli ekonomi, Faisal Basri mengkritik rencana pemerintah dan DPR tersebut. Dia menilai perubahan status kelembagaan atau nomenklatur KPPU tersebut akan berdampak terhadap semakin melemahnya kewenangan KPPU dalam mengawasi iklim persaingan usaha di Indonesia.

 

Menurut Faisal, saat ini kegiatan usaha di Indonesia terus mengalami perkembangan yang pesat. Sehingga, peran KPPU sangat dibutuhkan untuk menjadi pengawas persaingan usaha. Dia menjelaskan salah satu dampak dari kebijakan tersebut adalah hilangnya kewenangan KPPU dalam memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

 

“Di dalam DIM, kewenangan KPPU dalam memberikan saran dan pertimbangan dihapus karena sudah jadi bagian dari pemerintah,” kata Faisal saat dijumpai Hukumonline di Jakarta, Senin (25/6/2018). Baca Juga: KPPU Prioritaskan Awasi Sembilan Komiditas Pohon Ini

 

Faisal yang juga mantan Komisioner KPPU periode 2000-2006 ini menilai perubahan status KPPU dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah juga  menghilangkan independesi KPPU. Dia justru khawatir KPPU akan dimanfaatkan sebagai alat politik pemerintah.

 

Padahal, menurut Faisal, saat ini terdapat dua permasalahan penting yang jadi fokus pengawasan KPPU sehubungan dengan kegiatan usaha yang melibatkan pemerintah. Pertama, sehubungan dengan sinergi atau holding BUMN. Kedua, penetapan harga komoditas pangan strategis seperti beras, gula, bawang, cabai hingga daging.

Tags:

Berita Terkait