Netralitas Aparatur Negara dalam Pilkada, Jokowi: Harga Mutlak
Berita

Netralitas Aparatur Negara dalam Pilkada, Jokowi: Harga Mutlak

Masyarakat juga diminta agar mengawasi netralitas TNI, Polri, dan BIN serta aparatur sipil negara lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada. Terhadap adanya indikasi ketidaknetralitasan aparat, masyarakat dipersilakan melapor ke Bawaslu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tudingan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhyono perihal adanya ketidaknetralan aparatur negara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 171 daerah ditampik Presiden Joko Widodo. Netralitas aparatur negara mulai Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN bersifat mutlak dalam penyelenggaraan Pilkada serentak yang bakal digelar pada Rabu (27/6/2018) besok.

 

“Ini sudah saya tegaskan untuk disampaikan ke jajaran yang ada di Polri, TNI dan BIN. Saya sampaikan kepada Kepala BIN, Kapolri dan kepada Panglima TNI,” ujar Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari seskab.go.id, Senin (25/6). Baca Juga: Aparatur Negara Wajib Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak

 

Respon Presiden Jokowi memang dilakukan akibat adanya keraguan dari berbagai pihak terhadap netralitas TNI, Polri dan BIN dalam penyelenggaraan Pilkada. Baginya, netralitas aparatur negara tak perlu diragukan. Apalagi terhadap anggota Polri dan jajaran TNI, netralitas terhadap politik sudah diatur dalam UU yang mengatur masing-masing.

 

Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta masyarakat luas mengawasi  netralitas TNI, Polri dan BIN dalam menjalankan tugasnya pada penyelenggaraan Pilkada serentak. Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan ketika adanya indikasi ketidaknetralan aparatur negara dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

“Kalau dilihat ada tidak netral, silakan dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Jelas sekali saya kira,” pintanya.

 

Terpisah, Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Rhamdani berpandangan netralitas penyelenggara Pilkada serentak tak hanya berlaku bagi Polri, TNI dan BIN, namun pula terhadap aparatur sipil negara (ASN). Memasuki masa tenang, potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak dapat terjadi  pada semua tahapan Pilkada.

 

Misalnya, proses pencalonan beberapa waktu lalu banyak terjadi sengketa Pilkada akibat munculnya perbedaan dalam memaknai regulasi oleh penyelenggara pemilu. Permasalahan lainnya, kata Benny, independensi penyelenggaraan Pilkada di berbagai tingkatan, penyelesaian sengketa Pilkada kerap kali menimbulkan ketidakpuasan.

Tags:

Berita Terkait