Jaksa Agung Usul Kedudukan Kejaksaan dalam Konstitusi Perlu Diperjelas
Berita

Jaksa Agung Usul Kedudukan Kejaksaan dalam Konstitusi Perlu Diperjelas

Kejaksaan seharusnya merupakan organ negara utama (main states organ) yang selama ini seolah ditempatkan hanya sebagai lembaga yang dianggap tidak penting, yang tidak perlu dinyatakan dan diberi tempat serta kedudukan tersendiri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: RES
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: RES

Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan agar kedudukan kejaksaan dalam konstitusi masih perlu diperjelas posisi dan tempatnya dalam tatanan ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebab, secara konstitusional satu-satunya dasar acuan keberadaan kejaksaan hanyalah ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945. Ironisnya, itu pun tidak menyebutkan secara eksplisit tentang Institusi "Kejaksaan RI" secara tegas dan jelas.

 

Harapan ini disampaikan Jaksa Agung saat dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Tahun 2018 bertajuk "Menjaga Harkat dan Martabat Profesi Untuk Memperkuat Konstitusional Institusi Kejaksaan" di Jakarta, Jum’at (29/6/2019) seperti dikutip Antara.

 

“Tema yang kontekstual dan relevan ini mengingatkan kedudukan Kejaksaan dalam konstitusi yang masih perlu diperjelas posisi dan tempatnya dalam tatanan ketatanegaraan kita,” ujar Prasetyo.

 

Dia mengatakan penyebutan hanya dapat ditafsirkan secara implisit sudah tentu dirasa sangat tidak cukup memberi landasan kuat bagi lembaga Kejaksaan untuk dapat menjalankan tugas, fungsi dan peran yang begitu signifikan dalam proses penegakan hukum yang tidak kalah pentingnya dengan penegak hukum lain.

 

"Kenyataan seperti itu setidaknya telah membawa pengaruh yang tidak sejalan dengan betapa luas, kompleks, dan beragamnya tugas, fungsi dan peran yang diemban oleh Kejaksaan, sehingga telah menempatkannya dalam sebuah ambiguitas (kemenduaan, red). Sebab, di satu sisi menjadi bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman dalam ranah yudikatif," kata dia.

 

Di sisi lain, kejaksaan diberikan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum, serta tanggung jawab mewakili negara dan pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam lingkup kekuasaan eksekutif.

 

“Kejaksaan seharusnya merupakan organ negara utama (main states organ) yang selama ini seolah ditempatkan hanya sebagai lembaga yang dianggap tidak penting, yang tidak perlu dinyatakan dan diberi tempat serta kedudukan tersendiri.”  

Tags:

Berita Terkait