Meski Kewenangan Dipangkas, DPR Laksanakan Putusan MK
Berita

Meski Kewenangan Dipangkas, DPR Laksanakan Putusan MK

DPR akan mencari siasat atau strategi agar dapat tetap melakukan pemanggilan terhadap pejabat pemerintah yang mangkir dari panggilan untuk dimintai keterangan, misalnya dalam hal pembahasan RUU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Upaya DPR memperluas kewenangan melalui UU No.2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) akhirnya kandas. Sebab, uji materi Pasal 73, Pasal 122 dan 245 UU MD3 dalam perkara No. 16/PUU-XVI/2018 sebagian dikabulkan. Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Kewenangan DPR mulai pemanggilan paksa terhadap warga negara dengan bantuan kepolisian, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan upaya hukum.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo meski sempat tersentak mendengar putusan MK tersebut, pihaknya berkomitmen apapun putusan MK terhadap pengujian sejumlah pasal tersebut bakal dihormati. Karena itu, DPR bakal melaksanakan putusan MK tersebut, sekalipun membatasi “kekuasaan” DPR. “Apapun putusan MK pasti akan kami hormati dan kita laksanakan,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (29/6/2018).

 

Dia menyadari setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibahas oleh DPR dan pemerintah yang tidak menampung aspirasi rakyat, terdapat ruang koreksi, yakni MK. Namun demikian, kata pria biasa disapa Bamsoet itu, bakal berpikir untuk menyiasati manakala terdapat pihak, termasuk pemerintah yang mangkir dari panggilan DPR untuk dimintai keterangan.

 

“Dengan dihapuskannya kewenangan memanggil paksa melalui bantuan kepolisian, maka DPR tak lagi memiliki kewenangan tersebut. Harus ada cara-cara yang lebih elegan agar keinginan rakyat untuk minta penjelasan kepada pemerintah melalui DPR bisa tetap dilaksanakan,” lanjutnya.

 

Soal siasat pemanggilan paksa, menurut Bamsoet dapat dilakukan melalui presiden, wakil presiden agar menteri-menterianya dapat menghadiri panggilan DPR, sehingga tidak perlu lagi mangkir. Terdapat beberapa kasus dalam pembahasan RUU ataupun dalam tugas pengawasan bahwa pejabat negara terkait enggan memenuhi panggilan DPR.

 

Baca:

MK Hapus ‘Panggil Paksa’ dan Pangkas Wewenang MKD

Tiga Poin Revisi UU MD3 Ini Akhirnya ‘Digugat’ ke MK

Ahli Sebut Kewenangan MKD Langgar Konstitusi

 

Dia menyebut pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut mandek akibat Dirjen terkait belum dapat menghadiri pembahasan tersebut dengan berbagai alasan. Nah, dengan tidak adanya instrumen sebagai alat paksa, maka DPR mesti melobi menteri hingga presiden.

 

“Jadi itulah hambatan-hambatan kerja yang kami hadapi yang melatarbelakang kenapa pemanggilkan paksa itu penting. Karena kalau tidak begitu (pemangilan paksa, red), DPR disalahkan lagi,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait