Sikapi Kecelakaan KM Sinar Bangun, Posko Bantuan Hukum Peradi Segera Dibuka
Pojok PERADI

Sikapi Kecelakaan KM Sinar Bangun, Posko Bantuan Hukum Peradi Segera Dibuka

Sudah mulai jemput bola pada pihak korban Kecelakaan KM Sinar Bangun.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada para korban kecelakaan Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara. Bentuk konkretnya antara lain dengan membuka posko bantuan hukum serta jemput bola kepada keluarga korban yang telah teridentifikasi.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Tasman Gultom, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Medan, Charles Silalahi, kepada hukumonline, Jumat (29/6).

 

Melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan kepada media massa, Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, sebelumnya telah menegaskan bahwa Peradi akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara.

 

Menyikapi pernyataan ini, Tasman Gultom sebagai salah satu pengurus DPN Peradi menyatakan telah terkumpul ratusan anggota Peradi untuk bergabung dalam tim khusus bantuan hukum tersebut. Nantinya upaya bantuan hukum bekerja melalui Pusat Bantuan Hukum yang dimiliki Peradi baik di DPN maupun di DPC Medan.

 

“Kami siap datang ke Medan memberikan bantuan, ada dari berbagai DPC di luar Medan,” kata Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPN Peradi yang biasa disapa Tege itu.

 

Menurut Tege, koordinasi para advokat Peradi yang akan memberikan bantuan hukum gratis bagi korban KM Sinar Bangun ini telah dilakukan baik di tingkat DPN maupun di DPC Medan. “Kami akan bikin posko di DPN, karena korbannya juga banyak yang keluarganya ada di Jakarta,” ujarnya.

 

(Baca Juga: Reaksi Lawyer Asal Sumut atas Peristiwa Kapal Tenggelam di Danau Toba)

 

Dia menjelaskan bahwa persoalan KM Sinar Bangun harus dilihat secara menyeluruh bukan hanya fenomena lokal. “Yang kami soroti tidak hanya (kelalaian-red.) nakhoda, pemilik kapal, Dinas Perhubungan termasuk Kementerian juga,” katanya menambahkan.

Tags:

Berita Terkait