Aturan Relaksasi, Perbankan Bebas Tentukan Uang Muka KPR Asalkan...
Berita

Aturan Relaksasi, Perbankan Bebas Tentukan Uang Muka KPR Asalkan...

Bagi bank yang sanggup dapat menetapkan uang muka KPR sebesar 0 persen. Konsumsi masyarakat diharapkan dapat terstimulus lewat kebijakan ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
 Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta saat menyampaikan isi peraturan BI tentang pelonggaran LTV properti yang akan berlaku pada pertengahan Juli ini, di Komplek Perkantoran BI Jakarta,  Senin (2/7/2018). Foto: MJR
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta saat menyampaikan isi peraturan BI tentang pelonggaran LTV properti yang akan berlaku pada pertengahan Juli ini, di Komplek Perkantoran BI Jakarta, Senin (2/7/2018). Foto: MJR

Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan peraturan baru tentang pelonggaran (relaksasi) uang muka kredit perumahan (KPR) atau loan to value (LTV) pada pertengan Juli ini. Secara umum, aturan baru ini memberi kebebasan kepada perbankan yang memenuhi syarat menetapkan uang muka KPR kepemilikan rumah pertama.

 

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta menjelaskan pelonggaran uang muka ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat di sektor properti. Dia menjelaskan di tengah kondisi suku bunga yang tingg,i kebijakan baru ini dapat menjadi stimulus konsumsi masyarakat.

 

“Di area kontraksi saat ini perlu ada stimulus pengkreditan. Kami melihat pertumbuhan KPR masih dalam fase yang bisa diakselerasi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya pada 2015 dan 2016, kebijakan pelonggaran LTV ini mampu mendorong pertumbuhan konsumsi properti,” kata Filianingsih saat dijumpai di Gedung Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Senin (2/7/2018). Baca Juga: Relaksasi KPR Beresiko Tingkatkan Kredit Macet  

 

Bila melihat aturan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, uang muka KPR kepemilikan rumah pertama di bank konvensional sebesar 15 persen. Sementara, uang muka di bank syariah sebesar 10 persen.

 

Sedangkan untuk rumah kedua sebesar 20 persen untuk rumah bertipe di atas 70 meter persegi. Dan 15 persen jika rumahnya bertipe di bawah 21 hingga tipe 70 meter persegi. Untuk rumah ketiga, DP ditetapkan 25 persen untuk rumah di atas tipe 70 meter persegi dan 20 persen untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70 meter persegi.

 

Dengan aturan baru ini, Filiani menjelaskan perbankan dapat menentukan sendiri besaran uang muka KPR dengan mempertimbangkan likuiditasnya dan portofolio debitur. Bahkan, kata Filiani, perbankan dapat menetapkan uang muka KPR hingga 0 persen.

 

Melalui kebijakan ini, kami akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank,” kata Filiani.

Tags:

Berita Terkait