Pimpinan DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Suap Rp9,6 miliar
Berita

Pimpinan DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Suap Rp9,6 miliar

Uang suap sebesar Rp9,6 miliar diberikan secara bertahap.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana dengan terdakwa anggota Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga. Ia didakwa menerima uang Rp9,6 miliar dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa berkaitan dengan persetujuan pinjaman uang sebesar Rp300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

 

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan agar memberi persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018 dan menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU) kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar," kata penuntut umum KPK Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018). 

 

Pemberian uang tersebut, kata Ali Fikri dilakukan secara bertahap. Pertama Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, Rp495 juta, Rp1,2 miliar, dan terakhir Rp1 miliar, sehingga total Rp9,6 miliar. Pemberian uang tidak secara langsung dari Mustafa maupun Kadis Bina Marga Lamteng non aktif Taufik Rahman, tetapi juga melalui nama seperti Rusmaladi, Aan Riyanto, Erwin Mursalin, Andri Karisman dan sejumlah nama lainnya.

 

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang perbuatan berlanjut. Menerima hadiah atau janji," ujar Ali Fikri. Baca Juga: “Tambal Sulam” Suap Bupati Lampung Tengah

 

Awalnya Pemkab Lamteng ingin meminjam dana Rp300 miliar kepada PT SMI. Salah satu syarat peminjaman itu adanya persetujuan dari pihak DPRD. Kemudian Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk meminta bantuan kepada Natalis agar menandatangani surat permohonan pemotongan DAU.

 

Untuk memenuhi keinginan Mustafa, Natalis meminta uang Rp 5 miliar yang dijanjikan untuk diserahkan kepada pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya Mustafa meminta Taufik Rahman untuk merealisasikan permintaan Natalis. Ia pun menghubungi Taufik Rahman dan meminta tambahan uang sebesar Rp 3 miliar untuk diberikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra agar pinjaman daerah tersebut dapat disetujui masuk dalam APBD tahun anggaran 2018.

 

Selanjutnya Mustafa menyetujui adanya permintaan tambahan uang sebesar Rp3 miliar. Ia juga meminta Taufik mencari uang dari rekanan yang nantinya mengerjakan proyek di tahun 2018 yang pembiayaannya dari pinjaman daerah berasal dari PT SMI. Kemudian menindaklanjuti arahan itu, Taufik menghubungi Simon Susilo maupun Budi Winarto di tempat terpisah untuk menawarkan beberapa proyek pekerjaan yang akan dibiayai menggunakan dana pinjaman daerah berasal dari PT SMI. 

Tags:

Berita Terkait