Hong Arta, Tersangka ke-12 dalam Kasus Korupsi Kementerian PUPR
Berita

Hong Arta, Tersangka ke-12 dalam Kasus Korupsi Kementerian PUPR

Ia juga merupakan pengusaha ke-3 yang menjadi tersangka setelah Abdul Khoir dan Soe Kok Seng.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti.

 

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Senin (2/7/2018) malam. 

 

Hong Arta yang merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group, diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

Menurut Basaria, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa Hong Arta dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak. Diantaranya Amran Hi Mustary saat menjabat Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 serta Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015.

 

Kemudian Damayanti sebesar Rp1 miliar kepada pada November 2015. "Diduga pemberian-pemberian tersebut terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR," ujar Basaria. Baca Juga: Legislator Didakwa Terima Suap Proyek Jalan Rp7,4 Miliar

 

Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"HA merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016," jelas Basaria.

Tags:

Berita Terkait