​​​​​​​Batas Usia Pensiun untuk PHK dan Substitusi Hak “Pesangon” dengan Manfaat Pensiun Saat PHK Oleh: Umar Kasim (Jilid III)
Kolom

​​​​​​​Batas Usia Pensiun untuk PHK dan Substitusi Hak “Pesangon” dengan Manfaat Pensiun Saat PHK Oleh: Umar Kasim (Jilid III)

​​​​​​​Kapan saat timbulnya hak untuk memperoleh manfaat pensiun, masing-masing program dana pensiun mengatur dan menetapkan sendiri-sendiri secara tegas baik dalam undang-undang maupun dalam peraturan internal dana pensiun, tapi jika tidak diatur, maka dapat merujuk pada kelaziman (dalam praktik) di perusahaan lain.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Umar Kasim
Umar Kasim

Dalam perkembangan berikutnya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (yang mengambil-alih kewenangan Bappepam-LK), ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.010/2012 tersebut diatur kembali dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun, bahwa pembayaran yang dapat diterimakan sekaligus, diatur dengan beberapa alternatif baru, yakni[1]:

 

  1. peserta atau Pihak yang Berhak pada DPPK yang menyelenggarakan PPMP berhak untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus, apabila:
  1. Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan perbulan dengan rumus bulanan -RB:
  1. kurang dari atau sama dengan Rp 1.600.000.000,- (satumilyar enamratus juta rupiah); atau
  2. di atas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan hanya pembayaran yang menjadi selisih lebih dari manfaat pensiun yang diterima setelah dikurangi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) [Pasal 16 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Peraturan OJK No.5/POJK.05/2017]
  1. Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan perbulan dengan rumus sekaligus-RS:
  1. kurang dari atau sama dengan Rp 500.000.000,- (limaratus juta rupiah); atau
  2. di atas Rp 1.500.000.000,- (satumilyar limaratus juta rupiah), dengan ketentuan hanya pembayaran yang menjadi selisih lebih dari manfaat pensiun yang diterima setelah dikurangi Rp 1.500.000.000,- (satumilyar limaratus juta rupiah) [Pasal 16 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b Peraturan OJK No.5/POJK.05/2017]
  1. peserta atau Pihak yang Berhak pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP berhak untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus, apabila jumlah akumulasi iuran dan pengalihan dana dari DPPK dan DPLK lain serta hasil pengembangannya yang menjadi hak peserta atau Pihak yang Berhak sebesar:
  2. kurang dari atau sama dengan Rp 500.000.000,- (limaratus juta rupiah); atau
  3. di atas Rp 1.500.000.000,- (satumilyar limaratus juta rupiah) dengan ketentuan hanya pembayaran yang menjadi selisih lebih dari manfaat pensiun yang diterima setelah dikurangi Rp 1.500.000.000,- (satumilyar limaratus juta rupiah) [Pasal 33 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan OJK No.5/POJK.05/2017]

 

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa bilamana pekerja/buruh mengalami PHK karena telah mencapai usia pensiun (sesuai dengan batas usia pensiun yang ditentukan), maka undang-undang memberi hak untuk mendapatkan “pesangon” yang terdiri dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.

 

Namun hak “pesangon” berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak berhak didapatkan apabila (setiap) –masing-masing- pekerja/buruh yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam program pensiun (dengan mendapat hak manfaat pensiun) yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha (full contributorynon-contributory system).

Tags:

Berita Terkait