KPK Tangkap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Berita

KPK Tangkap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus dan uang yang disita dari OTT ini sekitar Rp500 juta.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Dua kepala daerah di wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi yang diperoleh Hukumonline, salah satu dari kepala daerah tersebut merupakan Gubernur Aceh yang diketahui dijabat Irwandi Yusuf.

 

"Gubernur Aceh (yang ditangkap KPK),” ujar salah satu sumber internal di KPK kepada Hukumonline, Selasa (3/7/) malam. Selain Irwandi, KPK juga menangkap Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

 

Dari sumber informasi yang sama menyebutkan penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus. "Mirip DAK (Dana Alokasi Khusus) lah," jelas sumber tersebut.

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan penangkapan Gubernur Irwandi dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Dia juga mengamini kasus ini berkaitan dengan Dana Otonomi Khusus. "Ya," jawab Basaria singkat.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan kegiatan OTT di Aceh. Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan sekitar 10 orang yang dua orang diantaranya merupakan kepala daerah dan lainnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

"Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu kabupaten di Aceh," kata Febri.

 

Ia menambahkan, dari kegiatan penindakan ini KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya. Febri memang tidak merinci berapa jumlah uang, namun informasi yang diperoleh uang hasil penangkapan ini sekitar Rp500 juta.

 

"Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal. Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status mereka dalam waktu 1 x 24 jam," katanya.

Tags:

Berita Terkait