KPK Sayangkan Dana Otsus Aceh Jadi ‘Bancakan’ Korupsi
Berita

KPK Sayangkan Dana Otsus Aceh Jadi ‘Bancakan’ Korupsi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 berjumlah sekitar Rp8 triliun diwarnai dengan praktik korupsi.

 

"Padahal, seharusnya manfaat dana tersebut dirasakan oleh masyarakat Aceh dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam seperti dikutip Antara. 

 

Basaria mengatakan Aceh merupakan salah satu daerah yang karena dana otsus (DOKA) yang dikelolanya menjadi salah satu prioritas pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

 

"Dana otsus Tahun Anggaran 2018 yang dikelola Aceh untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh sebesar Rp8 triliun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Aceh, justru KPK menemukan indikasi bagaimana DOKA menjadi 'bancakan' dan dinikmati oleh sebagian oknum," ungkapnya. Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

 

KPK kembali mewanti-wanti kepada para kepala daerah agar kembali pada sumpah jabatan dan amanah dalam mengemban tugas sebagai aparatur pelayan masyarakat untuk memakmurkan masyarakatnya dengan memanfaatkan sumber daya dan anggaran yang diamanahkan kepada pemerintahannya dengan sebaik-baiknya.

 

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Empat tersangka itu yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

 

"Diduga sebagai penerima IY, Gubernur Provinsi Aceh, HY swasta, TSB swasta. Diduga sebagai pemberi AMD, Bupati Kabupaten Bener Meriah," ucap Basaria.

Tags:

Berita Terkait