Tiga Kategori Terpidana yang Disebut dalam Peraturan KPU
Berita

Tiga Kategori Terpidana yang Disebut dalam Peraturan KPU

Dimungkinkan ada pengecualian.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Tiga Kategori Terpidana yang Disebut dalam Peraturan KPU
Hukumonline

Polemik pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seharusnya sudah berakhir. Kementerian Hukum dan HAM secara resmi sudah mengundangkan Peraturan KPU dimaksud. Meskipun demikian, pemerintah, KPU dan parlemen masih berusaha menyiasati larangan mencalonkan diri bagi terpidana jenis pidana tertentu.

 

Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 menyebut secara tegas tiga jenis tindak pidana yang bisa menghalangi seseorang untuk mencalonkan diri jika yang bersangkutan pernah menjadi terpidana. Ketiga jenis tindak pidana itu adalah korupsi, narkoba (sebagai bandar), dan kejahatan seksual terhadap anak. Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU itu menyebutkan: “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejaksaan seksual terhadap anak, dan korupsi”.

 

Pasal 7 ayat (1) huruf g mengenai persyaratan calon juga menyinggung hal senada. Salah satu syarat untuk bisa dicalonkan menjadi anggota legislatif adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

 

(Baca juga: Fakta Integritas dalam Peraturan KPU, Komitmen Perangi Korupsi)

 

Tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan KPU menggunakan kata ‘bandar’ narkoba, meskipun kata bandar tak disebut dalam UU Narkotika. Istilah yang dipakai antara lain penyalahguna dan pecandu. Berdasarkan perbuatannya, yang dilarang antara lain menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, menyimpan, mengirim, mengangkut, dan mentransito. Jika dilihat dari konstruksi Peraturan KPU, hanya yang pernah diancam lima tahun ke atas terpidana kasus narkotika yang terlarang mencalonkan diri.

 

Salah satu pasal yang ancamannya di atas lima tahun adalah memberikan narkotika Golongan I kepada orang lain atau memberi narkoba untuk dipakai orang lain yang mengakibatkan kematian atau cacat permanen, sebagaimana disebut Pasal 116 UU Narkotika. Atau, perbuatan menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, sebagaimana disebut dalam Pasal 111 ayat (2). Ancaman hukuman perbuatan ini minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak terutama diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016. Pasal 81 UU Perlindungan Anak mengancam hukuman maksimal 15 tahun siapapun yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Tapi ancaman minimal pasal ini adalah 3 tahun dalam UU Perlindungan Anak 2002. Namun telah diubah menjadi minimal 5 tahun dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan cabul terhadap anak dalam UU Perlindungan Anak terbaru juga sudah dinaikkan ancaman minimalnya menjadi lima tahun.

 

(Baca juga: Apakah Sanksi Kebiri Berlaku Bagi Anak Pelaku Kejahatan Seksual)

 

Tindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Tiga puluh jenis tindak pidana korupsi dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait