MA: Surat Keterangan Pengadilan Syarat Caleg Gratis
Berita

MA: Surat Keterangan Pengadilan Syarat Caleg Gratis

Bagi peradilan umum dan peradilan militer yang telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun diminta untuk mengembalikannya. Ini berlaku untuk semua jenis permohonan surat keterangan ke pengadilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA No. 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terkait semua jenis surat keterangan pengadilan.

 

SEMA No. 2 Tahun 2018 ini, salah satunya mengatur pembebasan pungutan permintaan surat keterangan terutama bagi semua calon anggota legislatif (caleg) melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer.

 

"Surat keterangan ini tidak dikenakan PNBP (penerimaan, negara bukan pajak). Jadi pembuatannya tidak dipungut biaya alias gratis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Jumat, (6/7/2018).

 

Terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2018 ini lantaran banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon kepala daerah dan para calon anggota legislatif ke pengadilan negeri maupun pengadilan militer sebagai syarat formal pendaftaran para calon anggota legislatif.

 

"Ada banyak pertanyaan dari peradilan umum ataupun peradilan militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan," ujar Abdullah.

 

Abdullah menerangkan bagi peradilan umum dan peradilan militer yang telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon dengan alasan apapun diminta untuk mengembalikannya. “Sesuai SEMA No. 2 Tahun 2018, pengadilan umum dan pengadilan militer tidak dibenarkan memungut biaya terkait pembuatan surat keterangan kepada pemohon,” tegasnya.

 

Menurut Abdullah, kebijakan ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf e angka 12 Lampiran Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait