Peraturan KPU yang Larang Caleg Mantan Koruptor Bakal Diuji ke MA
Berita

Peraturan KPU yang Larang Caleg Mantan Koruptor Bakal Diuji ke MA

Pemohonnya, Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah yang pernah divonis 1 tahun penjara dalam perkara korupsi pada tahun 2015.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono berencana mengajukan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang salah satunya melarang mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif ke Mahkamah Agung (MA).

 

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi peluang bagi Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya PKPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada MA," kata Iqbal kepada Antara di Semarang, Jateng, Jumat (6/7/2018).

 

Iqbal yang pernah mendekam 9 bulan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang mengajukan permohonan judicial review ke MA lantaran menganggap PKPU, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu. Baca Juga: Galang Pansus Peraturan KPU Larang Eks Napi Nyaleg Dinilai Berlebihan

 
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan KPU disebutkan persyaratan bakal calon anggota badan legislatif, antara lain, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

 

Sementara itu, dalam UU Pemilu, lanjut Iqbal yang juga alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), tidak ada larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi calon anggota badan legislatif.

 

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyebutkan, “Seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

 

Iqbal menambahkan pengajuan permohonan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai ikhtiar agar hak politiknya tidak hilang pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Tags:

Berita Terkait