Akhirnya, Peraturan Larangan Narapidana Jadi Caleg Digugat ke MA
Aktual

Akhirnya, Peraturan Larangan Narapidana Jadi Caleg Digugat ke MA

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Akhirnya, Peraturan Larangan Narapidana Jadi Caleg Digugat ke MA
Hukumonline

Wa Ode Nurhayati, anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan judicial review atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) No. 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Permohonan judicial review ini resmi didaftarkan pada Jumat, (6/7), ke Mahkamah Agung (MA). Dalam permohonan ini, Wa Ode Nurhayati menunjuk Andri Darmawan, Herdiyan Saksono, Jushriman, dan Laode Adi Rusman sebagai kuasa hukum.

Kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Herdiyan menyampaikan kliennya mendaftarkan uji materil Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 ke MA karena menilai peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan UU HAM, UU Tipikor dan UU Pemilu. "Bahwa hak dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin oleh UUD dan tidak bisa dibatasi hanya melalui sebuah PKPU," kata Herdiyan dalam pesan singkat yang diterima hukumonline, Jumat (6/7).

Herdiyan menambahkan, tidak terdapat larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan menjadi calon legislatif. Anehnya, justru Peraturan PKPU yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Pemilu membuat norma baru, yakni melarang mantan terpidana menjadi caleg. "Dalam UU Tipikor, jelas yg bisa mencabuk hak politik sesoarang hanyalah Majelis Hakim melalui putusannya dan KPU tidak punya hak mencabut hak politik seseorang," tambahnya.

Selain itu, Herdiyan menegaskan bahwa terdapat beberapa putusan MK yang memperbolehkan mantan narapidana untuk menjadi caleg maupun kepala daerah. "Asal jujur dan terbuka mengungkapkan dipublik sebagai mantan napi," pungkasnya.

Wa Ode Nurhayati, mantan terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, dinyatakan bebas bersyarat. Politikus Partai Amanat Nasional itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang pada Minggu (6/8) tahun 2017 lalu setelah sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada 2012 lalu. Setelah bebas, Wa Ode Nurhayati berencana untuk kembali mencalonkan diri sebagai caleg melalui PAN untuk Dapil Sultra.

Tags: