Ketua DPR Minta Parpol Taati Peraturan KPU Soal Pencalegan
Berita

Ketua DPR Minta Parpol Taati Peraturan KPU Soal Pencalegan

Karena Peraturan KPU tersebut mengikat bagi bakal calon anggota legislatif dan partai politik. KPU tak boleh gentar menghadapi adanya uji materi terhadap Peraturan KPU yang dibuatnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/kota. Dengan begitu, aturan ini mesti ditaati bagi semua partai politik peserta Pemilu 2019 yang kadernya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) baik di DPR maupun DPRD termasuk larangan nyaleg bagi mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.  

 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan berlakunya Peraturan KPU 20/2018 mesti ditaati seluruh parpol, terutama bagi kader-kader yang tidak memiliki catatan kriminal dalam perkara korupsi, pengedar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Terlebih, terdapat pakta integritas yang mesti ditandatangani para ketua umum partai politik.

 

“Kalau memang pemerintah sudah mengundangkan Peraturan KPU 20/2018, maka semuanya (partai politik, red) harus patuh,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Senin (9/7). Baca Juga: Peraturan KPU yang Larang Caleg Mantan Koruptor Bakal Diuji ke MA

 

Dia berharap berbagai polemik terutama boleh atau tidak mantan narapidana korupsi sebelumnya sejak proses pembahasan Peraturan KPU tersebut, disahkan, hingga diundangkan mesti disudahi. Jika yang masih ada yang keberatan dengan Peraturan KPU tersebut, masyarakat dipersilakan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

 

“Nantinya, biarlah MA yang memutuskan, apakah Peraturan KPU itu melanggar UU di atasnya atau tidak,” kata Bambang.

 

Politisi Partai Golkar itu mengaku sedang menyusun dan menyeleksi kader-kadernya yang bersih dan maju dalam pencalegan. Namun, kata pria biasa Bamsoet itu tak mengetahui persis apakah implementasi pakta integritas itu berlaku pula bagi orang yang sudah menjalani hukuman (perkara pidana selain korupsi) dan sudah mengumumkan bahwa dirinya mantan narapidana kepada publik.

 

“Pakta integritas mengikat partai-partai. Bukan tidak mungkin partai-partai politik memiliki inovasi lain dalam menjalankan Peraturan KPU 20/2018. Namun, sebagai lembaga pembuat UU mesti patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait