Ketentuan Hukum Bagi Kepala Daerah Berstatus Tersangka yang Menang Pilkada
Berita

Ketentuan Hukum Bagi Kepala Daerah Berstatus Tersangka yang Menang Pilkada

Tetap akan dilantik sebagai kepala daerah. Namun, pada saat itu juga langsung diberikan dua SK (surat keputusan). Pertama, SK pelantikan sebagai kepala daerah terpilih; kedua, SK pemberhentian sementara kalau mereka masih berstatus tersangka atau terdakwa, atau pemberhentian permanen kalau sudah divonis.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Dari sembilan calon kepala daerah berstatus tersangka korupsi, dua di antaranya meraup suara terbanyak dalam pilkada serentak pada tahun 2018 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, misalnya. Pasangan Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar meraih 176.993 suara (31,45 persen), sedangkan Syahri Mulyo/Maryoto Birowo meraih 355.966 suara (59,8 persen).

 

Lantas bagaimana nasib dan status hukum calon kepala daerah yang memenangi pilkada tersebut? Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar Baharudin mengatakan bahwa kedua calon kepala daerah tersebut tetap akan dilantik sebagai kepala daerah meskipun status hukum keduanya sebagai tersangka dan dalam tahanan.

 

"Mereka berpasangan ketika mengikuti pilkada. Jadi, ya, tetap harus dilantik. Kalau tidak pernah dilantik, statusnya hanya calon kepala daerah terpilih dan belum pejabat kepala daerah. Untuk memberhentikan, baik secara sementara atau permanen, mereka harus tetap dilantik dan mendapat surat keputusan," jelas Bachtiar ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Senin (9/7).

 

(Baca Juga: Sembari Membandingkan, Yuk Tengok “Metamorfosis” Pemberhentian Kepala Daerah)

 

Pada Pasal 163 ayat (6), (7), dan (8) serta Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dijelaskan dalam hal calon gubernur atau bupati terpilih ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur atau bupati.

 

Pasal 163

  1. Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
  2. Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
  3. Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.”

 

Pasal 164

  1. Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
  2. Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
  3. Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.”

 

Kemudian, pemberhentian sementara terhadap kedua kepala daerah tersangka dan dalam tahanan KPK tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 65 Ayat (3) menjelaskan tentang pelarangan terhadap kepala daerah yang sedang menjalankan masa tahanannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait