Polemik Susu Kental Manis, Ahli: Konsumen Bisa Gugat BPOM
Utama

Polemik Susu Kental Manis, Ahli: Konsumen Bisa Gugat BPOM

Kekosongan regulasi lengkap soal produk susu asupan nutrisi belum jelas. Susu kental manis beredar dengan izin BPOM. Kesalahan ada pada regulator.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Advokat David ML Tobing. Foto: SGP.
Advokat David ML Tobing. Foto: SGP.

Ahli hukum perlindungan konsumen, David Maruhum Lumban Tobing, mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa menjadi pihak yang digugat oleh konsumen atas polemik susu kental manis. David menjelaskan kepada hukumonline bahwa regulator menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas informasi menyesatkan soal susu kental manis di masyarakat selama ini, Selasa (10/7), di Jakarta.

 

Polemik susu kental manis di masyarakat berawal dari surat edaran BPOM soal penggunaan label dan iklan produk susu kental dan analognya. Ada empat larangan bagi seluruh produsen/importir/distributor susu kental (termasuk di dalamnya susu kental manis).

 

Pertama, tidak boleh menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun. Kedua, tidak menggunakan visualisasi bahwa susu kental dan analognya setara dengan produk susu lain sebagai asupan gizi. Ketiga, tidak menggunakan visualisasi gambar susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh sebagai minuman. Terakhir, iklan produk ini tidak boleh pada jam tayang acara anak-anak.

 

Isu berkembang bahwa susu kental manis tidak benar-benar mengandung susu. Namun, dalam penjelasan resmi BPOM susu kental manis diakui sebagai salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. Menurut BPOM, jenis ini memang berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.

 

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito bahkan menegaskan dalam konferensi pers bahwa susu kental manis sebagai produk yang mengandung susu. Hanya saja sebatas untuk pelengkap sajian, bukan produk susu yang digunakan sebagai asupan pemenuhan nutrisi gizi terutama kepada bayi, apalagi pengganti ASI.

 

Mengacu Peraturan Kepala BPOM No.21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan (PerkaBPOM 21/2016), David meyakini bahwa susu kental manis termasuk produk susu berdasarkan regulasi yang berlaku. “Menurut aturan Kepala BPOM memang produk susu, nggak bisa kita sangkal, aturan bilang begitu,” katanya.

 

Lampiran I Peraturan Kepala BPOM No.21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan

01.0 Produk-produk Susu dan Analognya, Kecuali Yang Termasuk Kategori 02.0

Susu adalah cairan dari ambing sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan hewan ternak penghasil susu lainnya baik segar maupun yang dipanaskan melalui proses pasteurisasi, Ultra High Temperature (UHT) atau sterilisasi. Termasuk semua jenis produk susu yang diperoleh dari susu hewan penghasil susu (contohnya sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan lain-lain). Tidak termasuk produk susu formula dari kategori 13.1 dan 13.3.

01.3.1 Susu Kental

Susu kental adalah produk susu yang diperoleh dengan cara menghilangkan sebagian air dari susu dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lainnya. Termasuk susu yang sebagian airnya dihilangkan, susu evaporasi, susu kental manis dan khoa.

Susu Kental Manis

Susu kental manis adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu; atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain. Gula yang ditambahkan harus dapat mencegah kerusakan produk. Produk dipasteurisasi dan dikemas secara kedap (hermetis).

Karakteristik dasar:

• Kadar lemak susu tidak kurang dari 8%

• Kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait