Dua Calon Hakim Agung Ini Akhirnya Jadi Hakim Agung
Berita

Dua Calon Hakim Agung Ini Akhirnya Jadi Hakim Agung

Kedua calon dinilai telah memenuhi syarat kapabilitas dan integritas untuk dapat diangkat menjadi hakim agung.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Calon Hakim Agung saat menjalani seleksi wawancara terbuka di Gedung KY Jakarta.
Calon Hakim Agung saat menjalani seleksi wawancara terbuka di Gedung KY Jakarta.

Setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhada dua nama calon hakim agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR akhirnya memberi persetujuan. Sebab, kedua nama calon hakim agung itu dinyatakan lulus menjalani serangkaian tahapan seleksi di KY termasuk uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sepuluh fraksi menilai kedua calon tersebut telah memenuhi syarat untuk menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

 

“Sepuluh fraksi menyetujui kedua calon itu menjadi hakim agung,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa usai mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi partai atas penilaian kedua calon yang menjalani uji kelayakan di Gedung DPR, Rabu (11/7/2018).

 

Kedua nama calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa (10/7) kemarin yakni Abdul Manaf dari kamar agama dan Pri Pambudi Teguh dari kamar perdata. Abdul Manaf dan Pri Pambudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan terbilang lancar meski ada pertanyaan anggota dewan yang sulit dijawab calon.

 

Desmon sendiri menilai secara kapasitas dan kualitas keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga terdapat beberapa catatan. “Kedua nama calon itu secara normatif cukup lumayan dalam menjawab semua pertanyaan anggota dewan,” kata Desmon memberi penilaian.

 

Meski begitu, dalam pandangan akhir sepuluh fraksi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura memberi persetujuan secara bulat. Karena itu, kedua calon tersebut diharapkan dapat memperbaiki beberapa hal di sektor peradilan kamar agama dan perdata.

 

Misalnya, ada persoalan keberpihakan dalam praktik penanganan perkara di peradilan agama. Kemudian, dalam praktik penanganan perkara di peradilan perdata, terutama dalam kasus tanah cenderung dikesankan hakim “bermain” dengan pemilik modal. “Rapat hari kami banyak berdebat berkaitan dengan dua orang ini,” ungkapnya. Baca Juga: KY Hanya Usulkan Dua Calon Hakim Agung ke DPR

 

Persoalannya, lanjutnya, kebutuhan hakim di MA yang cukup banyak, meski pada akhirnya Komisi III sepakat memberi persetujuan. “Melalui perdebatan panjang selama satu jam setengah. Ujungnya, komisi memberi persetujuan secara aklamasi. Dengan catatan, kedua hakim agung itu dapat memperbaiki berbagai kekurangan di MA,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait