Uji Materi Peraturan KPU Larangan Terpidana Nyaleg Tersandung Putusan MK
Utama

Uji Materi Peraturan KPU Larangan Terpidana Nyaleg Tersandung Putusan MK

Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang di MA wajib dihentikan jika UU yang menjadi batu uji sedang disidangkan di MK.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Masa pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana jadwal yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal berakhir pada 16 Juli 2018. Seiring dengan telah diundangkannya Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, maka terbuka pula kesempatan para pihak yang merasa tidak terakomodasi kepentingannya untuk mempersoalkan larangan terpidana mencalonkan diri dalam Peraturan KPU tersebut.

Melihat tenggang waktu pendaftaran bakal calon yang sebentar lagi akan ditutup, dibandingkan dengan durasi sejak pendaftaran hingga keluarnya putusan pengujian Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018, menarik untuk mengetahui nasib bakal calon yang tersandung langkahnya oleh ketentuan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018. Tercatat sejak Jumat (6/7) lalu sudah ada beberapa mantan terpidana kasus korupsi yang mendaftarkan hak uji materi Peraturan KPU itu ke Mahkamah Agung (MA).

(Baca juga: MA Terima Tiga Uji Materi Peraturan KPU Larangan Mantan Koruptor Nyaleg).

Pada waktu rapat antara DPR, Pemerintah, dan penyelengara pemilu pekan lalu, disepakati bahwa terpidana korupsi berhak mengajukan langkah hukum ke MA. Dalam prose situ nama mereka bisa diajukan sambil proses verifikasi di KPU tetap berjalan. Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut, hak warga masyarakat, termasuk terpidana, untuk mempersoalkan Peraturan KPU dimaksud.

Langkah terpidana korupsi bisa jadi tak semudah membalik telapak tangan. Pertama, jangka waktu putusnya permohonan hak uji materi itu tak diketahui pasti. Bisa saja bar diputus majelis hakim setelah proses verifikasi selesai. Alasan lain dikemukakan Very Junadi.  Direktur Eksekutif Kode Inisiatif ini menyatakan bahwa proses pengujian Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 yang telah didaftarkan berpotensi dihentikan MA.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 juncto UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, jika batu uji peraturan perundang-undangan yang sedang diuji di MA pada saat bersamaan sedang diuji pula di MK, maka MA wajib menghentikan proses uji materi yang telah di daftarkan oleh pemohon. Pasal 55 UU MK menyebutkan “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.

(Baca juga: Pengadilan yang Berwenang Mengadili Perkara Tindak Pidana Pemilu).

Untuk itu, Very menegaskan bahwa keberadaan Peraturan  KPU No. 20 Tahun 2018 tetaplah berlaku sehingga tetap menjadi landasan hukum proses pencalonan anggota legislatif. “Peraturan KPU nya tetap berlaku untuk proses pencalonan itu. Mantan narapidana itu tentu tidak bisa mencalonkan kalau berdasarkan Peraturan KPU itu. Sampai sebelum dibatalkan sama MA dia tetap berlaku jadi Peraturan KPU itu harus dipatuhi semua,” ujarnya, Selasa (10/07).

Selanjutnya Very memberi catatan terkait mekanisme pengujian peraturan di bawah Undang-Undang di MA. Menurut Very, ke depan mestinya maksud ketentuan Pasal 55 UU Mk tersebut berlaku secara kontekstual. “Mestinya ke depan hanya terhadap hal-hal yang sifatnya kontestual saja. Jika tidak ada kaitannya antara batu uji  yang di uji ke MK (di MK kan diuji soal threshold), sehingga proses pengujian MA tetap bisa di jalankan,” terang Very.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait