Menteri Perdagangan Pastikan KPPU Independen
Berita

Menteri Perdagangan Pastikan KPPU Independen

Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita melakukan pertemuan tertutup bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU, Selasa (10/7). Pertemuan ini antara lain dilaksanakan dalam rangka membahas Revisi UU Persaingan Usaha yang saat ini tengah dibahas di DPR. Tetapi pertemuan ini juga ditengarai untuk membahas polemik mengenai eksistensi lembaga ini.  

Enggartiasto mengatakan Pemerintah masih membutuhkan KPPU dalam rangka mengatasi masalah persaingan usaha tidak sehat. Apalagi saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas revisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “(Pemerintah) memerlukan masukan KPPU sebab jika UU selesai, yang akan melaksanakan KPPU. Kami sepakat membahas secara internal bahkan kita bahas bersama KPPU, dalam waktu dekat selesai,” kata Enggartiasto.

Dalam kesempatan yang sama, Enggartiasto sempat menegaskan posisi kelembagaan KPPU yang saat ini masih menjadi pembahasan di DPR. Menurut isu yang beredar, terdapat pasal yang meletakkan posisi KPPU di bawah pemerintah, yakni Kementerian Perdagangan. Atas isu tersebut, Enggartiasto dengan tegas membantah.

“Pasal berapa? Saya lihat langsug di dalam pasal-pasal, KPPU bertanggung jawab kepada presiden, jadi tidak ada (KPPU dibawah pemerintah). Dan kita berkali-kali di dalam kegiatan yang kita lakukan selalu minta pendapat untuk menetapkan harga eceran tertinggi. Apakah melanggar aturan atau tidak, minta rekomendasi. Menghormati betul kehadiran lembaga KPPU dan independensinya,” jelasnya.

Menurutnya, indenpendensi lembaga KPPU diperlukan demi menjaga ekonomi bangsa dan iklim usaha yang sehat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, KPPU membutuhkan landasan hukum. Di tangan para Komisioner KPPU, tertumpu banyak harapan untuk menciptkan iklim usaha yang sehat dan bersama-sama menyusun Undang-Undang terbaik. Sayangnya, Enggartiasto tidak menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi masukan dari KPPU.

“Masukan apa yang diberikan KPPU? Justru ini yang akan dibahas dari tim KPPU dan pemerintah, pasal per pasal titik koma akan kita bicarakan. Sebelum konsinyering kita akan duduk, pertemuan hari ini insidentil saja. Bagaimana secara keseluruhan DIM, nanti akan duduk konsinyering antara pemerintah dan KPPU. Harusnya agak cepat dibahas, sekarang sudah 75 pasal yang dibahas dari 400 pasal, ” ungkapnya

Sementara itu Ketua KPPU Kurnia Toha menyatakan terdapat beberapa hal yang perlu diperkaut di dalam revisi UU Persaingan Usaha. Pertama, mengenai subjek yakni pelaku usaha. Jika di UU Persaingan Usaha saat ini defenisi pelaku usaha hanya mencakup pelaku usaha yang  melakukan aktivitas dalam negeri, maka dalam revisi defenisi pelaku usaha lebih diperluas.

Tags:

Berita Terkait