Suap Anggota DPRD, Bupati Lampung Tengah Nonaktif Dituntut 4,5 tahun
Berita

Suap Anggota DPRD, Bupati Lampung Tengah Nonaktif Dituntut 4,5 tahun

Selain hukuman denda, penuntut umum juga meminta Mustafa dicabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat menunggu pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7). Foto: AJI
Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat menunggu pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7). Foto: AJI

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menghukum Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, ia diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

 

Ia dianggap terbukti bersalah memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD antara lain Wakil Ketua I dari Fraksi PDIP Natalis Sinaga, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Rusliyanto yang terhadap keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah. Selain itu, Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi, Sunardi, Ketua Fraksi PDIP Raden Sugiri, Bunyana, dan Ketua Fraksi Gerindra Zainuddin.

 

"Menuntut, agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa H. Mustafa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Asri Irawan, Rabu (11/7/2018) malam.

 

Menurut Jaksa Asri, tujuan pemberian suap yaitu agar para anggota DPRD memberi persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI sebesar Rp300 miliar pada TA 2018. Baca Juga: “Tambal Sulam” Suap Bupati Lampung Tengah

 

Selain itu, untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar pada pemberian pinjaman.

 

Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak memberi suri tauladan yang baik sebagai bupati, dan merusak tatanan pemerintahan khususnya di Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan pertimbangan meringankan, ia berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

 

Selain dijatuhkan hukuman badan dan denda, penuntut umum juga meminta majelis memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Mustafa selama 4 tahun setelah menjalani hukuman. Sebab, korupsi yang dilakukan Mustafa dilakukan pada saat ia menjabat sebagai bupati.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait