Potensi Indonesia Miliki 51% Saham Freeport
Berita

Potensi Indonesia Miliki 51% Saham Freeport

Pokok-pokok perjanjian ini selaras dengan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, di mana pemerintah daerah akan mendapatkan saham dari kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Konferensi Pers Bersama Penandatanganan Pokok-Pokok Kesepakatan Divestasi Saham PT. Freeport Indonesia antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan Freeport-McMoran Inc. di Aula Djuanda Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (12/7). Foto: Kemenkeu
Konferensi Pers Bersama Penandatanganan Pokok-Pokok Kesepakatan Divestasi Saham PT. Freeport Indonesia antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan Freeport-McMoran Inc. di Aula Djuanda Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (12/7). Foto: Kemenkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan telah dilakukan Penandatanganan Pokok-Pokok Kesepakatan Divestasi Saham PT. Freeport Indonesia antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan Freeport-McMoran Inc. (FCX).

 

Hal ini disampaikannya pada Konferensi Pers bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (12/7).

 

"Hari ini merupakan suatu langkah maju dan strategis di dalam rangka mewujudkan kesepakatan antara pemerintah Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia dan Freeport McMoran," kata Menkeu seperti dirilis situs Kemenkeu.

 

Industri Pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), atau INALUM, Freeport McMoran Inc. (FCX) dan Rio Tinto, telah melakukan penandatangan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM. Kepemilikan INALUM di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51% dari semula 9,36%.

 

Menurut Menkeu, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Freeport Indonesia akan berupa izin usaha pertambangan khusus operasi produksi atau IUPK dan bukan dalam bentuk kontrak karya.

 

“Divestasi saham sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia dan PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di dalam negeri," ungkap Menkeu ketika membacakan beberapa poin kesepakatan yang telah dicapai.

 

Menkeu menjelaskan pokok-pokok perjanjian ini selaras dengan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, di mana pemerintah daerah akan mendapatkan saham dari kepemilikan saham PT Freeport Indonesia.

Tags:

Berita Terkait