KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Sebagai Tersangka Penerima Suap PLTU
Berita

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Sebagai Tersangka Penerima Suap PLTU

Sedangkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo disangka sebagai pemberi suap. KPK masih mendalami peran pihak lain seperti oknum PLN, perusahaan konsorsium, hingga anggota Komisi VII.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dari kegiatan penindakan berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat 13 Juli 2018. Mereka adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mendapatkan sejumlah bukti adanya dugaan persekongkolan dan penerimaan uang sebagai fee terkait salah satu dari proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Diduga ada penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota DPR RI terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1 (2 x 300 mega watt) di Provinsi Riau.

 

"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, hingga KPK melakukan tangkap tangan pada hari Jumat, 13 Juli 2018 sore di Jakarta," kata Basaria di kantornya, Sabtu (14/7).

 

Pada penangkapan kemarin, KPK mengamankan 13 orang. Selain Eni dan Kotjo, ada nama Tahta Maharaya yang merupakan staf dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty selaku sekretaris Kotjo, M. Al Khafidz suami dari Eni yang juga sebagai Bupati Temanggung terpilih, serta 8 orang lainnya yang merupakan supir, ajudan, hingga staf.

 

Basaria menjelaskan kronologis kejadian ini bermula pada Jumat (13/7) siang, tim mengidentifikasi terjadi penyerahan uang dari Audrey sekretaris Kotjo, kepada Tahta Maharaya yang merupakan Staf dan Keponakan Eni sebesar Rp500 juta bertempat di ruang kerja Audrey di lantai 8 Graha BIP, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Sorenya sekitar pukul 14.27 WIB, tim mengamankan Tahta di parkiran basement kantor di Graha BIP.

 

"Dari tangan TM (Tahta Maharaya) diamankan uang sejumlah Rp500juta dalam pecahan Rp100 ribu dibungkus dalam amplop coklat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," kata Basari.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait