Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Bui
Berita

Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Bui

Hukuman Bimanesh ini lebih ringan dari tuntutan jaksa serta vonis Fredrich Yunadi yang juga didakwa bersama-sama.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa dr. Bimanesh saat mendengarkan pembacaan vonis 3 penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7). Foto: AJI
Terdakwa dr. Bimanesh saat mendengarkan pembacaan vonis 3 penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7). Foto: AJI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta akhirnya menghukum Bimanesh Sutarjo dengan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

 

"Menyatakan Terdakwa dr. Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara sengaja merintangi dalam penyidikan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).

 

Perkara yang dimaksud yaitu kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto. Bimanesh didakwa bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi (dalam berkas terpisah) yang juga mantan kuasa hukum Novanto yang juga terbukti melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Hal memberatkan menurut hakim, perbuatan Bimanesh bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatannya merusak citra profesi dokter.

 

Sedangkan hal meringankan antara lain, dia bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga. Hal lain Bimanesh dianggap berjasa dalam bidang kedokteran dengan meraih berbagai penghargaan dari pemerintah. Baca Juga: ‘Partner in Crime Fredrich Yunadi Dituntut 6 Tahun

 

Lebih ringan

Hukuman tiga tahun yang diberikan kepada Bimanesh oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Dalam surat tuntutan, Jaksa meminta majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Hukuman ini juga jauh lebih ringan dari "rekannya" yaitu Fredrich Yunadi. Ia dihukum majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tags:

Berita Terkait