Dua Hambatan Ini Sulitkan Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati
Terbaru

Dua Hambatan Ini Sulitkan Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati

Sebanyak 9 orang dari 125 terpidana mati telah menggunakan semua upaya hukum, mulai tingkat banding, kasasi, peninjauan kembali hingga grasi ke presiden.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Hukuman Mati. Ilustrator: BAS
Ilustrasi Hukuman Mati. Ilustrator: BAS

Terpidana mati dalam berbagai tindak pidana kejahatan sejatinya sudah dapat diterapkan bagi mereka yang sudah melakukan seluruh upaya hukum. Dengan begitu, eksekusi pidana mati sudah dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung sebagai pihak eksekutor. Namun Kejagung sepertinya tarik ulur melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR Jhon Kennedy Aziz dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di Komplek Gedung DPR, Senin (16/7/2018). “Tindak lanjut terhadap terpidana mati yang sudah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap bagaimana?” ujarnya mempertanyakan.

 

Jhon meminta Kejaksaan Agung menjelaskan alasan molornya eksekusi terhadap terpidana mati yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap agar ada kepastian hukum. Memang dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, anggota dewan kerap mempertanyakan langkah Korps Adhiyaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan terutama terhadap terpidana mati.

 

Angota Komisi III DPR lain, Taufikulhadi melontarkan pertanyaan serupa. Sebab, terdakwa yang diganjar hukuman mati kerap bertambah. Misalnya, pelaku tindak pidana terorisme bom Thamrin 2016 silam, Maman Abdurrahman yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maman diduga sebagai otak dari rangkaian bom Thamrin.

 

Menurutnya, bertambahnya jumlah terpidana mati, Kejaksaan mestinya bersikap tegas terhadap terpidana mati yang sudah menggunakan segala upaya hukum, mulai tingkat banding hingga Peninjauan Kembali termasuk pengajuan grasi ke presiden. “Setelah putusan inkracht, kapan akan dieksekusi?” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

 

Anggota Komisi III Sarifudin Sudding mengatakan publik perlu mengetahui jumlah terpidana mati yang bakal dieksekusi. Sebab, berdasarkan rapat kerja antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Komisi III DPR, terpidana mati dalam kasus tindak pidana bandar narkotika justru masih bisa mengendalikan peredaran narkotika di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

 

“Kejaksaan Agung mesti tegas dalam melaksanakan putusan pengadilan. Ketika tidak ada  upaya hukum lagi, maka tidak ada alasan (Kejaksaan) tidak segera mengeksekusi terpidana mati,” ujar politisi Partai Hanura itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait