DPR: Jangan Cari Dana Kampanye Di Luar Ketentuan!
Berita

DPR: Jangan Cari Dana Kampanye Di Luar Ketentuan!

DPR menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Perilaku tindak pidana korupsi masih saja terjadi di parlemen. Pasca penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, keanggotaannya di DPR pun terancam ditarik. Selain itu, Eni bisa terganjal masuk dalam daftar pencalegan Pemilu 2019 di partai tempatnya bernaung yakni Golongan Karya (Golkar).

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan berulangnya anggota dewan yang terciduk KPK atas dugaan kasus korupsi menjadi tamparan keras untuk kesekian kali bagi lembaga yang dipimpinnya. Terlebih, Eni Maulani Saragih merupakan kader partai Golkar. “Kami serahkan sepenuhnya ke KPK,” ujarnya di Komplek Gedung DPR, Senin (16/7/2018).

 

Ironis, Eni dicokok KPK jelang pendaftaran pencalonan anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Eni yang dipastikan bakal maju kembali dalam Pencalegan Pemilu 2019 diduga membutuhkan dana dalam kampanye. Meski partai politik mendapat dana operasi partai sebesar Rp1000 per satu suara, kader yang maju pencalegan juga mesti mengantongi dana kampanye sendiri.

 

Namun demikian, kata pria yang akrab Bamsoet ini melanjutkan, perihal ada pencarian dana kampanye apakah diperoleh melalui cara haram atau halal bergantung ke anggota dewan yang bersangkutan. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa partainya tidak memberi tugas apapun terkait beban bagi anggota mencari dana di luar ketentuan yang berlaku.

 

“Sejauh yang saya ketahui tidak ada penugasan dan beban apapun dari partai untuk cari dana di luar ketentuan yang berlaku,” ujar mantan Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar itu.

 

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum, lantaran Eni telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik KPK pun mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, anggota dewan yang mencari dana-dana yang tidak wajar perolehannya dipastikan bakal menerima akibatnya yakni berurusan dengan KPK.

 

Menurutnya, negara mestinya tak hanya membiayai dana operasional partai, namun pula perlu dipertimbangkan membiayai saksi-saksi. Sebab, jumlah saksi dalam Pemilu amat banyak. Apalagi, Pemilu 2019 digelar serentak antara pemilihan presiden dan pemilihan calon anggota legislatif. Meski tak menjamin perilaku korupsi hilang di parlemen, setidaknya ini dapat mengurangi. “Apabila itu ditanggung oleh negara itu jauh lebih baik,” harapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait