Begini Klarifikasi Dirut PLN Usai Penggeledahan
Utama

Begini Klarifikasi Dirut PLN Usai Penggeledahan

Sofyan membantah ada keterlibatan PLN atau anak perusahaan PLN dalam kasus dugaan suap dalam proyek PLTU Riau-1 ini.

Oleh:
M. Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir (kedua dari kanan) saat menyampaikan keterangan pers sehubungan penggeledahan rumahnya oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di kantornya, Senin (16/7). Foto: MJR
Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir (kedua dari kanan) saat menyampaikan keterangan pers sehubungan penggeledahan rumahnya oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di kantornya, Senin (16/7). Foto: MJR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/7/2018) kemarin. Penggeledehan ini buntut penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih pada Jum’at (13/7/2018).

 

Penggeledahan tersebut sehubungan dengan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 (2x300 MW) yang melibatkan Eni Maulani Saragih (EMS) dan pihak swasta Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) selaku pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited (salah satu konsorsium).  

 

Sofyan yang merupakan mantan Dirut PT (BRI) Persero Tbk, membantah bahwa PLN maupun anak usahanya PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) terlibat dalam kasus suap tersebut. Meskipun berhubungan dengan proyek PLN, Sofyan mengatakan kasus ini hanya melibatkan kontraktor swasta yaitu Blackgold Natural Resources.

 

“Ini ada permasalahan-permasalahan di pihak konsorsium, kami tidak bisa mendalami ke sana. PLN dan anak perusahaan (PT Pembangkit Jawa-Bali) menjadi satu bagian. Sedangkan konsorsium dengan pihak asing partnernya jadi satu bagian. Jadi tidak menyangkut posisi PLN,” kata Sofyan dalam konperensi pers di Kantor PLN, Senin (16/7/2018).

 

Seperti diketahui, Proyek PLTU Riau 1 termasuk dalam program pembangkit listrik yang dicanangkan pemerintah sebesar 35.000 MW. Proyek yang masih berstatus Letter of Intent (LoI) atau belum terikat hukum terkait kerja sama PJB dengan konsorsium swasta yakni PT Samantaka Batubara, anak usaha BlackGold Natural dan China Huadian Engineeering Co. Ltd.

 

Berdasarkan kepemilikan sahamnya, porsi PJB dalam proyek ini sebesar 51 persen dan sisanya dipegang konsorsium. Mekanisme pengerjaan proyek ini dilakukan dengan penunjukkan langsung yang diserahkan kepada PT PJB sejak dua tahun lalu.

 

Meski demikian, Sofyan yang saat ini berstatus saksi dalam kasus ini menghormati proses hukum dan siap memberi keterangan kepada KPK. Dia juga mendukung langkah KPK untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas. “Kami (PLN) ada MoU dengan KPK dalam proyek-proyek yang kami kerjakan. Kami bersedia membantu KPK,” kata Sofyan.

Tags:

Berita Terkait