Lahan Bisnis Pemilu: Ini Bedanya KPU, Bawaslu, DKPP yang Perlu Diketahui Lawyer
Berita

Lahan Bisnis Pemilu: Ini Bedanya KPU, Bawaslu, DKPP yang Perlu Diketahui Lawyer

KPU, Bawaslu, dan DKPP masing-masing ikut berperan dalam menyelesaikan perkara pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, dan tindak pidana Pemilu.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES

Dengan kenyataan banyaknya potensi sengketa hukum, Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi pasar bisnis jasa hukum tersendiri bagi kalangan advokat. Ribuan calon anggota legislatif tentu membutuhkan nasihat hukum jitu dari para advokat. Mahalnya biaya kampanye tentu sayang jika hilang begitu saja karena persoalan hukum para calon tak tertangani dengan benar. Berikut redaksi hukumonline sajikan ringkasan perbedaan KPU, Bawaslu, DKPP bagi para advokat yang ingin terjun menangani perkara Pemilu.

 

Bisa dikatakan bahwa UU mengenai Pemilu adalah yang paling sering diubah bersamaan dengan pergantian rezim pemerintahan pasca Reformasi. Terakhir, tercatat ada ada tiga UU sebagai payung hukum penyelenggaraan Pemilu.

 

Masing-masing adalah UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lalu ketiganya dijadikan satu paket dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

 

Dalam UU Pemilu ini ada tiga lembaga yang fungsinya saling terkait dalam menyelenggarakan Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Pasal 1 UU Pemilu

7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

17. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

24. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

 

Juga ada tiga istilah yang digunakan dalam UU Pemilu soal sengketa hukum yaitu pelanggaran Pemilu, sengketa Pemilu, dan tindak pidana Pemilu. Masing-masing objek perkara ini bekaitan dengan subjek berperkara dan forum penyelesaian yang berbeda.

 

Pelanggaran Pemilu:

Tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu (Pasal 1 angka 28 Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum)

Bentuknya ada dua yaitu:

1. Pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 455 UU Pemilu)

2. Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Pasal 460 UU Pemilu)

Sengketa Pemilu:

a. Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(Pasal 466 UU Pemilu)

b. Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional

(Pasal 473 UU Pemilu)

Tindak Pidana Pemilu:

Seluruh ketentuan pidana dalam pasal 488-554 UU Pemilu

Tags:

Berita Terkait