Potensi Pidana Bagi Warga yang Membunuh Ratusan Buaya di Sorong
Berita

Potensi Pidana Bagi Warga yang Membunuh Ratusan Buaya di Sorong

Indonesia termasuk negara yang meratifikasi aturan dari Convention on Biological Diversity (CBD) yang secara jelas menyatakan bahwa perlindungan terhadap hewan harus dilakukan demi menjaga keseimbangan ekosistem di bumi.

Oleh:
M-27
Bacaan 2 Menit
Pembunuhan ratusan buaya di Sorong, Papua Barat. Foto: youtube.com
Pembunuhan ratusan buaya di Sorong, Papua Barat. Foto: youtube.com

Seorang warga transmigrasi asal Jawa di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat bernama Sugito dikabarkan tewas diterkam buaya di sekitar kawasan penangkaran buaya milik CV Mitra Lestari Abadi (MLA) milik Albert Siahaan di SP Satu, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Jumat (13/7).

 

Dilansir dari Antara, Sabtu (14/7), jasad korban Sugito ditemukan tewas di sekitar kawasan penangkaran buaya dengan sejumlah luka pada tubuhnya yang diduga kuat diterkam buaya. Warga pun membunuh ratusan buaya pada penangkaran SP satu yang diduga menerkam Sugito. Kasus ini pun menjadi viral di media sosial.

 

Menurut Ardi, warga SP satu yang mengenal korban ternyata sehari-hari bekerja pada tempat pembuatan tahu SP Kabupaten Sorong. Korban dikabarkan diterkam buaya saat sedang mencari rumput untuk hewan ternak.

 

Ardi mengaku tidak melihat secara langsung kejadian tersebut namun informasi yang diperoleh dari keluarga korban bahwa dia diserang buaya saat sedang memotong rumput untuk makan ternaknya.

 

Kepala Unit Intel Polsek Aimas Polres Kabupaten Sorong, Chandra yang dihubungi terkait peristiwa tersebut, membenarkan kematian korban Sugito yang diduga diterkam buaya. Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat bahwa kejadian berawal saat korban sedang mencari rumput untuk ternaknya di sekitar penangkaran.

 

Kemudian warga sekitar mendengar suara teriak meminta tolong dari korban. Ada seorang warga sempat melihat korban meminta pertolongan. Namun, warga tersebut hanya sendiri sehingga dia mencari warga lainnya untuk menolong korban. Hanya saja, setelah warga tiba di lokasi korban sudah tidak bernyawa.

 

(Baca Juga: Upaya Perlindungan Terhadap Satwa Liar dalam RUU KUHP Belum Maksimal)

 

Menanggapi kejadian ini, Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Benvika, menjelaskan sekalipun hewan tersebut tidak termasuk hewan yang tidak dilindungi, namun tetap saja yang termasuk hewan yang boleh diburu adalah hewan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.  

Tags:

Berita Terkait